Dianggap Melanggar Prokes Covid-19, Penyanyi Siti Nurhaliza Didenda Rp34,5 Juta

- 28 Mei 2021, 17:58 WIB
Foto penyanyi Siti Nurhaliza,/ Instagram @ctdk
Foto penyanyi Siti Nurhaliza,/ Instagram @ctdk /

Hal tersebut sebagai bentuk upaya Siti Nurhaliza menghindari kerumunan dari beberapa tamu yang datang berkunjung.

Bahkan beberapa tamu penting seperti menteri disebutkan hanya mampir sebentar untuk sekedar mendoakan sang bayi.

Menurut Harian di negeri Jiran, beberapa nama pasangan selebriti Malaysia yang hadir dalam acara upacara tersebut juga mendapatkan hukuman denda.

Kasus ini mendapat banyak perhatian karena awalnya masyarakat sempat kecewa dan menganggap selebriti dan politisi dapat terhindar dari denda.

Baca Juga: Rizky DA Resmi Jadi Duda Usai Talak Nadya Mustika Sejak Mengandung Bayi Pertamanya

Hal tersebut menyebabkan persepsi masyarakat akan adanya standar ganda dalam aturan penegakan protokol kesehatan di Malaysia.

Namun Perdana Menteri Muhyiddin Yassin telah menegaskan tidak adanya standar ganda dalam penegakan protokol kesehatan di Malaysia saat diwawancara oleh awak media.

“Kami tidak peduli jika menteri atau perdana menteri yang melanggar hukum. Jika ada bukti kuat, maka mereka tidak akan bisa menghindari denda," ujar Muhyiddin Yassin.

Oleh karenanya polisi setempat di Selangor melakukan penyelidikan terhadap acara yang diselenggarakan Siti Nurhaliza.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah