Dianggap Melanggar Prokes Covid-19, Penyanyi Siti Nurhaliza Didenda Rp34,5 Juta

- 28 Mei 2021, 17:58 WIB
Foto penyanyi Siti Nurhaliza,/ Instagram @ctdk
Foto penyanyi Siti Nurhaliza,/ Instagram @ctdk /

 

MEDIA BLITAR – Salah satu penyanyi terkenal asal Malaysia, Siti Nurhaliza dikabarkan memperoleh hukuman denda sebesar 10.000 Ringgit atau kurang lebih sekitar Rp34,5 juta jika dikurskan.

Hukuman denda yang diperoleh Siti Nurhaliza dikarenakan ia dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam sebuah upacara keagamaan Tahnik.

Acara upacara keagamaan Tahnik disini dilakukan dalam rangka kelahiran anak dari Siti Nurhaliza yang bernama Muhammad Afwa pada bulan April 2021 lalu.

Baca Juga: Mahar Rp500 Juta dari Ivan Gunawan Ditolak Mentah-mentah, Ayu Ting Ting: Entar Lu Lupa?

Pihak kepolisian Selangor pun sudah melakukan penyelidikan terhadap acara upacara keagamaan Tahnik yang dilakukan Siti Nurhaliza bersama suaminya Khalid Mohd. Jiwa.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian Selangor melaporkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran protokol kesehatan disana.

Terkait masalah ini Siti Nurhaliza, telah mengeluarkan klarifikasi dan menyatakan bahwa upacara yang dilakukannya sudah dibuat menjadi tiga sesi.

Baca Juga: Tangis Haru Nagita Slavina saat USG Janin, Rafathar Bikin Ngakak: Kok Kurus?

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x