Dari penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, akhirnya ditemukan dua orang lain berinisial RR dan RS sebagai tersangka baru.
“Setelah kami kembangkan, terdapat dua orang tersangka lainnya yakni RR dan RS dan sudah diamankan,” tambah Yusri Yunus.
Tersangka berinisial RR diduga adalah tempat Agung Saga membeli sabu yang dilakukan secara patungan dengan harga sebesar Rp600 ribu.
Baca Juga: Dewan Pers Kutuk Keras Tragedi Penganiayaan Wartawan Majalah Tempo
Dari sana kemudian Agung Saga dan RR meminta pada tersangka RS untuk membeli sabu seberat satu gram kepada seorang pengedar sabu di daerah Boncos.
Polisi pun berhasil menita barang bukti sabu seberat 0,28 gram dan juga bong atau alat penghisap sabu.
Akibat perbuatan penyalahgunaan narkoba, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 subsided 112 Juncto 132 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama tahun.***