Agung Saga Kembali Ditangkap Polisi Atas Kasus Narkoba, Yusri: Tersangka Sedang Sepi Pekerjaan

- 31 Maret 2021, 21:33 WIB
Agung Saga terseret kasus penyalahgunaan narkoba lagi gara-gara sepi job.
Agung Saga terseret kasus penyalahgunaan narkoba lagi gara-gara sepi job. /Instagram/@agungsaga99

 

MEDIA BLITAR- Baru berselang 5 bulan sejak keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Jakarta Timur pada Oktober 2020 lalu, artis FTV Agung Saga kembali diciduk polisi atas kasus yang sama saat ditangkap 2019 lalu, yaitu penyalahgunaan narkoba.

Menurut informasi, Agung Saga sendiri diketahui ditangkap pada Sabtu 27 Maret 2021 lalu di Apartemen Kalibata Jakarta Selatan.

Pihak Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pun akhirnya menjelaskan alasan sang artis kembali menggunakan narkoba.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Polwan Tertangkap Basah Suaminya Sedang Berduaan di Hotel  

Alasan Agung Saga kembali menggunakan narkoba lagi ternyata diketahui karena pekerjaan yang sedang sepi, sehingga ia menggunakan narkotika jenis sabu lagi untuk mengisi kekosongan.

“Dari hasil penyelidikan, dia ini bekerja di bawah naungan production house (PH) namun sedang sepi pekerjaan. Akhirnya, tersangka mengisi kekosongan dengan memakai narkotika jenis sabu lagi,” ujar Yusri Yunus seperti dikutip dari pmjnews Rabu 31 Maret 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Yusri Yunus menyebutkan bahwa Agung Saga menggunakan sabu baru kurang lebih selama sebulan terakhir.

Baca Juga: Mbah Mijan Dikira Kecele dengan Video Lama Nissa Sabyan, Wirang Birawa Justru Bongkar Terawangannya

Dari penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, akhirnya ditemukan dua orang lain berinisial RR dan RS sebagai tersangka baru.

“Setelah kami kembangkan, terdapat dua orang tersangka lainnya yakni RR dan RS dan sudah diamankan,” tambah Yusri Yunus.

Tersangka berinisial RR diduga adalah tempat Agung Saga membeli sabu yang dilakukan secara patungan dengan harga sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Dewan Pers Kutuk Keras Tragedi Penganiayaan Wartawan Majalah Tempo

Dari sana kemudian Agung Saga dan RR meminta pada tersangka RS untuk membeli sabu seberat satu gram kepada seorang pengedar sabu di daerah Boncos.

Polisi pun berhasil menita barang bukti sabu seberat 0,28 gram dan juga bong atau alat penghisap sabu.

Akibat perbuatan penyalahgunaan narkoba, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 subsided 112 Juncto 132 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama  tahun.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah