"MR (tes urine) positif amphetamine ya. Amfetamina, itu kan ekstasi kan," jelas Yusri Yunus.
Seperti diketahui Ridho Rhoma pernah berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama saat ditangkap 25 Maret 2017 lalu. Ridho Rhoma ditangkap dan terbukti memiliki barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat isapnya.
Baca Juga: Kelakukan Stefan William di Tengah Gonjang ganjing Rumah Tangganya, Asyik Main Game Bareng Mantan
Ridho Rhoma saat itu mendekam di Rutan Salemba karena kasus narkoba yang menjeratnya dan akhirnya bebas dari hukumannya pada Rabu 8 Januari 2019.
Pihak Mahkamah Agung juga pernah menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan setelah usaha kasasi kasus tersebut akhirnya dibatalkan.***