Kronologi, Barang Bukti dan Pasal Berlapis Hukuman Doni Salmanan Tersangka Kasus Penipuan Quotex

9 Maret 2022, 11:37 WIB
Kronologi, Barang Bukti dan Pasal Berlapis Hukuman Doni Salmanan Tersangka Kasus Penipuan Quotex /Instagram/@donisalmanan

MEDIA BLITAR - Simak kronologi, barang bukti dan pasal berlapis yang diberikan kepada Doni Salmanan tersangka kasus Judi Online Quotex.

Sebelumnya, sosok Doni Salmanan menjadi buah bibir netizen karena viral beredar video aksi bagi-bagi uang saat masa PPKM berlangsung.

Pria yang mendapatkan julukan Crazy Rich Bandung tersebut semakin dikenal public usai berdonasi dengan nilai uang fantastis kepada Reza Arap senilai Rp 1 Miliar rupiah untuk YouTuber tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini Rabu, 9 Maret 2022: Pasanganmu Akan Memberikan Kasih Sayang Penuh Padamu!

Suami Dinan Fajrina tersebut berprofesi sebagai influencer spesialis edukasi mengenai investasi melalui trading.

Melalui, akun YouTube King Salmanan, pria asal Bandung tersebut memiliki jumlah subscriber mencapai 1 juta. Tidak jarang dirinya membagikan konten barang-barang mewah dari hasil melakukan investasi tersebut.

Kronologi Doni Salmanan mulai dari Kasus Dugaan hingga Tersangka Penipuan Platform Quotex.

Baca Juga: Prediksi Skor Man City Vs Sporting CP, Jadwal Liga Champions Leg Kedua 16 Besar, Line Up, Head to Head

Kronologi penangkapan Doni Salmanan hingga menjadi tersangka bermula dari laporan dari salah satu korban berinisial RA pada 3 Februari 2022.

Pihak pelapor memberikan laporan terkait penyebaran hoaks, tindak pidana pencucian uang dan judi online yang dilakukan oleh Doni Salmanan kepada pihak Bareskrim Polri.

Pihak Bareskrim Polri mengungkapkan melacak aset kepemilikan Doni Salmanan. Doni Salmanan dinyatakan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi online melalui platform Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022.

Baca Juga: Disawer Doni Salmanan Rp1 Miliar, Reza Arap Diperiksa Polisi, Crazy Rich Bandung Terancam Dimiskinkan?

"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan juga tracing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip Media Blitar pada Rabu, 9 Maret 2022.

Ramadhan mengungkapkan setelah melakukan pelacakan terhadap aset kepemilikan sekaligus aliran dana dari pihak siapapun. Pihak penyidik bakal melakukan penyitaan.

"Jadi terkait TPPU artinya semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan kepada siapapun apakah ke kolega atau orang lain, pihak manapun yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujarnya.

Baca Juga: Prediksi Alur Plot Drakor All of Us Are Dead Season Kedua: Kemungkinan Lee Cheong-san Masih Bisa Hidup

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus Quotex usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan dicecar sebanyak 90 pertanyaan oleh pihak penyidik.

"Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Rabu dini hari, 9 Maret 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini Rabu, 9 Maret 2022: Sahabat Dekatmu Mulai Kasih Sinyal Romantis

Barang Bukti dan Pasal Hukuman Berlapis Doni Salmanan

Pihak Bareskrim Polri sudah menyita berbagai barang bukti diantaranya, telepon genggam, akun YouTube King Salmanan, dua akun email terhubung dengan platform Quotex dan YouTube.

Selain itu, satu bundel mutasi rekening bank atas nama Doni Salmanan. Kemudian, bukti transfer withdraw dan deposit serta satu flashdisk file dari hasil pengunduhan video YouTube King Salmanan

Atas tindakan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus Quotex bakal terancam dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE.

Baca Juga: Biodata Lengkap Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung Jadi Tersangka Kasus Investasi Quotex: Istri – Umur

Kemudian Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Itulah kronologi, barang bukti dan pasal berlapis hukuman Doni Salmanan tersangka kasus penipuan Quotex. ***

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler