Doni Salmanan Tersangka Kasus Quotex, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara hingga Akun YouTube Disita

9 Maret 2022, 09:09 WIB
Doni Salmanan Tersangka Kasus Quotex, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara hingga Akun YouTube Disita /Instagram/@donisalmanan/

MEDIA BLITAR - Doni Salmanan resmi menjadi tersangka kasus Quotex dengan ancaman 20 tahun penjara dan penyitaan sejumlah barang bukti termasuk akun YouTube.

Sebelemunya status Doni Salmanan merupakan saksi dan telah berubah menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.

Diketahui Doni Salmanan merupakan salah satu crazy rich Indonesia yang berasal dari Bandung.

Baca Juga: 6 Resep Minuman Detoks untuk Turunkan Berat Badan, Enak dan Praktis 

Dilansir Media Blitar dari laman Antara, Doni Salmanan telah resmi dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex.

“Status yang bersangkutan terjadi peningkatan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Setelah menjalani pemeriksaa sebagai saksi mulai dari hari Selasa, 8 Maret 2022 pukul 10:10 WIBhingga pukul 23:30 WIB, kini ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setela dicecar 90 pertanyaan.

Baca Juga: Profil Doni Salmanan Tersangka Kasus Trading Binary Option Quotex serta IG Istri Dinan Fajrina Fauzan

Saat ini telah dilakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka yakni 20 tahun penjara untuk kasus TPPU,” ucap Ahmad Ramadhan.

Penetapannya sebagai tersangka lantaran terjerat pasal terkait dengan UU ITE, KUHP, dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Baca Juga: Profil Doni Salmanan, Dari Status Crazy Rich Sekarang Resmi Berstatus Menjadi Tersangka Kasus Penipuan

Pasal yang menjerat di antaranya pasal 45A ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE, atau pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 3 dan atau pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Sebelum penetapannya sebagai tersangka, Doni Salmanan telah dilaporkan oleh korban aplikasi Quotex pada tanggal 3 Februari 2022 lalu.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel iPhone, akun YouTube dengan nama King Salmanan, 2 akun email yang terhubung dengan akun YouTube dan Quotex, 1 mutasi rekening bank atas namanya, 2 bundel bukti transfer deposit, dan sebuah flashdisk berisi satu file hasil unduhan video YouTube King Salmanan.

Baca Juga: Doni Salmanan Resmi Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong Binary Option, Apa Itu Apikasi Quotex?

Peningkatan status perkara dari penyelidikan pada tahap penyidikan ditetapkan tanggal 4 Maret 2022. hingga kini sebanyak 12 saksi yang sudah diperiksa di antaranya adalah 7 saksi korban, 3 saksi ahli, dan 2 saksi yang berasal dari perusahaan payment gateway.

Kini status Doni Salmanan telah resmi menjadi tersangka dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan beberapa barang bukti disita termasuk akun YouTubenya.***

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler