Fakta Baru Dugaan Pelecehan di KPI Pusat, Polisi Bantah Korban Sebarkan Pesan Berantai

3 September 2021, 07:38 WIB
Ilustrasi korban pelecehan dan perundungan. /PIXABAY/

MEDIA BLITAR – Beberapa waktu belakangan, tersebar pesan berantai di media sosial, tentang pengalaman tak menyenengkan di lingkungan kerja.

Di mana dalam pesan itu, tertuliskan jika korban berinisial MS mengalami perundungan dan pelecehan seksual oleh rekan sekantornya. Dan semakin membuat warganet meradang, ketika dalam keterangan pesan berantai itu, kejadian terjadi di lingkungan kerja kantor KPI Pusat.

Dalam keterangan yang beredar, korban mengalami perundungan di tahu 2012 hingga 2014, dan mengalami pelecehan seksual di tahun 2015, oleh sesama rekan kerja pria.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI Mencuat ke Publik dan Tuai Kecaman, Begini Kronologinya

"Tahun 2015, mereka beramai-ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting, melecehkan saya dengan mencorat-coret buah zakar saya memakai spidol," tulis keterangan dalam pesan berantai tentang kejadian yang dialami oleh MS.

Akibat aksi tak senonoh dari rekan kerjanya tersebut, koban mengaku mengalami trauma, dan menjalani serangkaian pemeriksaan dan pengobatan dari ahli.

Bahkan disampaikan, jika korban mengalami Hipersekresi Cairan Lambung, hingga kondisi tubuh yang gampang sakit.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan di KPI, Lima Terlapor Dijadwalkan Hadir Klarifikasi

Menanggapi viralnya pesan berantai tentang kejadian yang dialami MS, pihak kepolisian pun memberikan keterangan tentang laporan masuk terkait kasus tersebut.

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, jika MS tidak pernah membuat dan menyebarkan pesan berantai itu.

Kendati demikian, perundungan dan pelecehan seksual yang dialami MS benar adanya, dan telah dilaporkan oleh korban.

"Jadi saya luruskan, hasil keterangan awal pelapor tidak pernah membuat rilisnya (pesan berantai), seperti apa yang beredar," kata Yusri pada 2 September 2021, seperti yang diwartakan PMJ News.

Baca Juga: Ketua KPI Pusat Turut Prihatin Atas Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Pegawai di Lingkungan Kantor

"Juga yang tersebar, bahwa yang bersangkutan pernah melaporkan ke Polsek Gambir itu juga belum pernah melapor. Baru tadi malam (dilaporkan). Kejadiannya itu memang ada di tanggal 22 Oktober 2015," sambungnya.

Disampaikan lebih lanjut oleh Yusri, bahwa ada lima orang yang dilaporkan Polres Metro Jakarta Pusat pada kasus dugaaan pelecehan seksual yang terjadi di KPI Pusat. Kelima orang itu, berinisial RM, MP, RT, EO, dan CL.

Menindaklanjuti kasus ini, penyidik akan meminta keterangan atau klarifikasi dari korban dan terlapor pada jadwal yang disiapkan.

Baca Juga: KPI Jabar Melarang 42 Lagu Asing Berikut Ini Diputar di Radio Sebelum Jam 10 Malam, Salah Satu Ada Bruno Mars

Kemudian, untuk menindaklanjuti penyebar pesan berantai yang dialami korban, Yusri menyampaikan untuk masyarakat menunggu hasil pemeriksaan penyidik.

"Nanti kita lihat, kan ini masih penyelidikan. Masih kita ambil keterangannya. Sementara baru keterangan awal pelapor, baru nanti kedepan kita lihat, termasuk para terlapor," ucapnya.

Dan dalam kasus ini, lima orang terlapor disangkakan pada Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP juncto Pasal 335 KUHP.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler