KPI Jabar Melarang 42 Lagu Asing Berikut Ini Diputar di Radio Sebelum Jam 10 Malam, Salah Satu Ada Bruno Mars

- 27 Juni 2021, 19:31 WIB
KPI Jabar Melarang 42 Lagu Asing Berikut Ini Diputar di Radio Sebelum Jam 10 Malam, Salah Satu Ada Bruno Mars
KPI Jabar Melarang 42 Lagu Asing Berikut Ini Diputar di Radio Sebelum Jam 10 Malam, Salah Satu Ada Bruno Mars /Pixabay/AndyLeungHK/

MEDIA BLITAR – Media sosial dan pendengar radio tengah dihebohkan oleh surat edaran KPID Jawa Barat yang berisi tentang daftar 42 lagu asing yang dilarang diputar sebelum jam 10 malam.

Awalnya banyak yang mengira bahwa surat edaran tersebut yang diterbitkan oleh KPI Daerah Jawa Barat  (KPID Jabar), karena sebelumnya lembaga tersebut juga pernah melakukan hal serupa.

Akan tetapi ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet yang menegaskan bahwa surat edaran kali ini datang langsung dari KPI Pusat.

Baca Juga: Mendapat Protes Masyarakat dan Teguran KPI, Sinetron Suara Hati Istri Zahra Dihentikan Sementara?

“Nah kalau yang kita bahas ini sebenarnya ini surat edaran KPI Pusat, yang kemudian diberikan ke PRSSNI,” ucapnya, dikutip MediaBlitar.com dari akun Instagram @ardanradio pada Sabtu, 26 Juni 2021.

Menurut ketua KPID Jabar Adityana Slamet menjelaskan penerbitan surat edaran itu adalah adanya lagu-lagu yang tanpa diedit, sehingga KPI Pusat memberikan teguran tertulis kepada radio-radio yang dinilai menyalahi regulasi.

Kemudian diadakan silaturahmi yang salah satunya dilakukan bersama Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) untuk membahas lagu yang sebenarnya dilarang.

Baca Juga: Setelah KPI, Pemerintah Melalui KPPPA Buka Suara Soal Polemik Pemeran Zahra Dalam Suara Hati Istri

“Kemudian ada silahturahmi, nah salah satunya itu memang PRSSNI mengungkapkan lagu seperti apa sih yang sebenarnya harus di banned. Nah dari proses itu, maka keluarlah surat edaran yang hari ini,” kata Adiyana Slamet.

Dilansir MediaBlitar dari akun Instagram @ardanradio, berikut ini ada 42 lagu yang dilarang diputar di radio sebelum jam 10 malam waktu setempat, sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Instagram Ardan Radio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x