Mendapat Protes Masyarakat dan Teguran KPI, Sinetron Suara Hati Istri Zahra Dihentikan Sementara?

- 5 Juni 2021, 20:40 WIB
pemeran dalam sinetron Suara Hati Istri
pemeran dalam sinetron Suara Hati Istri /tangkap layar Instagram/@suara_hati_istri_zahra.

MEDIA BLITAR– Setelah mendapat sejumlah kritik dan protes dari masyarakat hingga ditegur  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), pihak Indosiar sebagai stasiun televisi yang menayangkan Suara Hati Istri: Zahra dikabarkan akan menghentikan sementara penayangan sinetron tersebut.

KPI sendiri dikabarkan telah melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait masalah tayangan sinetron Suara Hati Istri: Zahra dan menganggap program tersebut memiliki muatan yang berpotensi dapat melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.

Evaluasi dari pihak KPI meliputi jalan cerita dari sinetron  Suara Hati Istri: Zahra dan menilai apakah tayangan tersebut sesuai dengan rating klasifikasi program (R) yang ditentukan Indosiar mengingat artis pemerannya masih berusia masih belia.

Baca Juga: Sempat Serukan Tes DNA Anak Rizky Ratu Nabila, Kini Alfath Fathier Ucapkan Maaf

Seperti diketahui pemeran Zahra yang diperankan Lea Ciarachel Forneaux sendiri masih berusia 15 tahun dan bahkan berperan sebagai orang yang sudah menikah, yaitu istri ketiga pemeran pak Tirta.

Hal tersebut menyebabkan sejumlah masyarakat membuat pengaduan kepada KPI terkait adanya artis yang masih berusia 15 tahun namun memerankan peran orang dewasa yang sudah menikah dengan menjadi istri ketiga pak Tirta.

Menurut UU perlindungan anak, usia 15 tahun adalah kategori seseorang masih disebut anak sehingga publik memprotes terkait jalan cerita sinetron  Suara Hati Istri: Zahra yang sarat berisi kekerasan dalam rumah tangga dan hubungan romantisme suami istri yang berlebihan dan berpotensi melanggar hak-hak anak.

Baca Juga: Sempat Dijodohkan dengan Lesti Kejora, Hari Lida Sampaikan Hal Ini pada Rizky Billar

“Ada tuntutan dari masyarakat agar sinetron ini dihentikan. Namun KPI sendiri berkepentingan untuk menjernihkan masalah ini agar tindakan yang diambil sesuai dengan kewenangan dan juga berdasarkan regulasi yang ada,” ujar Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah seperti dikutip dari Antaranews Sabtu  Juni 2021.

Sedangkan menurut Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza, justifikasi atas realitas yang ada di masyarakat untuk kemudian diangkat ke layar kaca, sebaiknya jangan sampai melahirkan polemik.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x