Tinjau Penggunaan GeNose di Bandara Berdesain Eco-Friendly di Banyuwangi, Menhub : Serius Cegah Covid-19

25 April 2021, 14:12 WIB
Tinjau Penggunaan GeNose di Bandara Berdesain Eco-Friendly di Banyuwangi, Menhub : Serius Cegah Covid-19 /Youtube.

MEDIA BLITAR – Sabtu, 24 April 2021, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi didampingi sejumlah pejabat bertandang ke Banyuwangi.

Setibanya di Banyuwangi Menhub Budi langsung meninjau pelayanan penumpang yang ada di Bandara Blimbingsari. Kunjungannya ke Banyuwangi yaitu dalam rangka meninjau pelayanan transportasi di Kabupaten Banyuwangi.

Menhub Budi mengapresiasi pelayanan penumpang dan fasilitas yang ada di Bandara Blimbingsari yang menonjolkan konsep desain eco airport.

Baca Juga: Akhirnya Zaskia Mecca Bertemu Rama si Pemilik Suara di Balik Toa Masjid, Rama Akui Tuai Sindiran Tetangga

“Bandara yang cantik modern, eco-friendly dan ini menjadi contoh untuk kabupaten lain, membangun sendiri setelah itu kita joinkan dengan Angkasa Pura II dan sekarang dilanjutkan dengan baik,” ucap Menhub Budi.

Menhub Budi berharap kabupaten-kabupaten lain dapat mencontoh keberhasilan tersebut, dan berpesan kepada Bupati Banyuwangi yang menjabat sekarang untuk dapat meneruskan bahkan meningkatkan pencapaian yang ada.

Tidak lupa Menhub Budi juga meninjau penerapan alat deteksi Covid-19 buatan dalam negeri, GeNose yang juga sudah mulai digunakan untuk alat deteksi dini di Bandara Blimbingsari.

Baca Juga: Glenca Chysara Cinlok Sama Rendi Jhon? Padahal Elsa dan Ricky Jadi Musuh Bebuyutan di Ikatan Cinta

Bandara Blimbingsari adalah bandara ke 21 dan bandara ke sembilan Angkasa Pura II yang sudah menyediakan alat tes GeNose.

“Ini menunjukkan bahwa Angkasa Pura II serius memberikan dukungan bagi upaya pencegahan virus Covid-19 karena virus ini sangat masif maka kita dari segala lini di daerah harus melakukan suatu proses testing dengan baik dan capable,” jelas Menhub Budi.

Sebelumnya, Kemenhub telah mengeluarkan aturan untuk menindak lanjuti surat yang telah dikeluarkan oleh Satgas Covid-19.

Baca Juga: Indra Bruggman Baru Dekat Sudah Katakan Mudik Tak Jauh-jauh, Akan Nikahi Cita Citata Secepatnya?

dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Pengetatan tersebut sesuai dengan SE Satgas no 13 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan, beserta addendumnya yang telah diterbitkan.

Pengetatan syarat perjalanan ini dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya arus mobilitas masyarakat dari daerah ke daerah lain, yang berpotensi dapat meningkatkan kasus penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik.

Baca Juga: Gading Marten Saling Kirim Pesan Dengan Mantan Bintang Ac Milan Pato, Ajak ke RANS Cilegon?

Langkah pengetatan yang dilakukan antara lain adalah dengan mempersingkat masa berlaku hasil tes Covid-19.

Seluruh pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, laut dan kereta api , wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau menjalani tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.

Dan bagi kendaraan darat ataupun umum diimbau untuk melengkapi diri dengan surat hasil negatif RT–PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau menjalani tes GeNose C19 di pos pantau atau rest area.

***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Dephub

Tags

Terkini

Terpopuler