Dipanggil KPK, Pedangdut Cita Citata Hadir ke Persidangan Kasus Dana Bansos?

9 Maret 2021, 19:07 WIB
Foto penyanyi dangdut Cita Citata /Instagram @cita_citata

 

MEDIA BLITAR – Muncul kabar tak sedap di dunia hiburan terkait kasus bantuan sosial atau sering disebut Bansos yang seharusnya digunakan untuk warga yang terdampak Covid-19.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini terus melakukan penyelidikan terhadap beberapa nama yang diduga menerima uang korupsi menyebut seorang nama, yaitu pedangdut Cita Citata.

Baca Juga: Dituding Lakukan Plagiat, Young Lex Angkat Bicara

Pedangdut Cita Citata disebutkan sebagai salah satu nama dari tiga pihak yang diduga menerima uang bansos untuk warga yang terdampak Covid-19.

Kedua nama lain yang disebutkan antara lain anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan pengacara Hotma Sitompul.

Pernyataan dari KPK adalah berdasarkan keterangan dari saksi Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Merek berdua adalah anak buah mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

Baca Juga: Fee Bansos Rp150 Juta Ngalir ke Kantong Cita Citata, KPK Lakukan Pemanggilan dalam Pesidangan

Baca Juga: Duta Besar RI Serahkan Surat Kepercayaan kepada Presiden Mesir

Berdasarkan dari keterangan dua saksi tersebut, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri secara tertulis menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memanggil Achsanul Qosasi, Hotma Sitompul, dan Cita Citata untuk hadir juga di persidangan.

“Atas keterangan dari saksi tersebut, tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pemanggilan dan mengkonfirmasi pada saksi-saksi tersebut yang kemudian akan dihadirkan di persidangan,” ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulis, seperti dikutip dari pmjnews Selasa 9 Maret 2021.

Baca Juga: Miris Menantu Racuni Mertua Tersangka Nyaris Diamuk Warga

Menurut Ali, pemanggilan terhadap ketiga orang yang disebutkan di atas tergantung kebutuhan dari tim penyidik untuk membuktikan perbuatan dari terdakwa.

“Kalau sudah cukup dengan para saksi dan alat bukti yang ada untuk menentukan unsur pasal perbuatan kepada tersangka, maka kiranya tidak perlu ada pemeriksaan, begitupun sebaliknya,” tambah Ali.

Sebagai informasi, dalam persidangan disebutkan bahwa anggota BPK Achsanul Qosasi menerima uang sekitar Rp1 miliar.

Baca Juga: Kini Giliran Ibu Nadya Arifta Akui Anaknya Segera Dilamar Kaesang Pangarep hingga Bocorkan Pelaksanaannya

Baca Juga: Sakit Hati dengan Kaesang Pangarep, Ibunda Felicia Tissue : Kembalikan Kunci Mobil Anakku!

Selanjutnya pengacara Hotma Sitompul sebanyak Rp3 miliar untuk membayar jasa pengacara atas kasus yang terjadi pada Kementerian Sosial.

Nama terakhir, pedangdut Cita Citata menerima sekitar Rp150 juta ketika mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler