2. Memusnahkan anjing dan kucing atau hewan sebangsanya yang masuk tanpa izin ke daerah bebas rabies.
3. Melaksanakan vaksinasi rutin terhadap anjing dan kucing dengan target khusus 70% populasi anjing yang ada di daerah tertular.
4. Bagi yang memelihara hewan harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan memperhatikan kesejahteraan hewan, jangan di umbar tanpa adanya pengawasan.
5. Berikan vaksinasi anti rabies kepada hewan peliharaan anda secara berkala di pusat kesehatan hewan (puskeswan), dinas kesehatan hewan atau dinas peternakan serta ke dokter hewan.
6. Segera melapor ke puskesmas atau rumah sakit terdekat apabila digigit oleh hewan tersangka rabies untuk mendapatkan vaksin anti rabies (VAR).***