MEDIA BLITAR - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan bahwa susu kental manis tidak boleh dikonsumsi secara langsung dengan diseduh seperti susu pada umumnya.
Itu karena SKM bukanlah susu melainkan minuman yang mengandung kadar gula lebih tinggi dari pada susu.
Menurut BPOM, cara mengonsumsi SKM dengan diseduh dan diminum langsung merupakan kebiasaan yang keliru.
Berdasar peraturan BPOM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan, susu kental manis digunakan sebagai toping seperti untuk martabak atau campuran kopi.
Sementara itu Doddy Izwardi, Direktur Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan menyebutkan SKM bukan produk susu untuk menambah asupan gizi.
Susu kental manis sangat tidak dianjurkan dikonsumsi oleh balita.
"namun perkembangan di masyarakat dianggap sebagai susu untuk pertumbuhan, Kadar gulanya sangat tinggi, sehingga tidak diperuntukkan untuk itu," ujarnya.
Dengan demikian mengonsumsi susu kental manis secara berlebihan dapat meningkatkan resiko diabetes.