Viral Santri Tahfidz Qur'an Tutup Telinga Dengar Musik, Berikut Penjelasan Gus Baha Tentang Hukum Musik

- 16 September 2021, 10:37 WIB
Ilustrasi Mendengarkan Musik
Ilustrasi Mendengarkan Musik /Pixabay/Firmbee /

Baca Juga: Cinta Laura Rilis Single Baru Berjudul 'Markisa' dengan Memasukkan instrumen musik tradisional

"Lalu kalau ada para ulama yang mengartikan bahwa "lahwal hadits" itu musik, seperti dangdutan dan lain sebagainya, itu salah," kata Gus Baha.

Meskipun demikian, murid yang disayangi oleh Mbah Moen tersebut juga memberikan penegasan bahwa music yang dianggap tidak baik hukumnya adalah haram.

Hal itu disandarkan pada sebuah instrumen hukum islam lainnya yakni, qiyas.

Gus Baha juga memberikan penjelasan dengan mencontohkan, Nadhr bin Harits mengimpor buku-buku yang berasal dari Persia agar orang dapat mempelajari buku itu dan meninggalkan Al-Qur'an.

Baca Juga: RESMI DITETAPKAN PEMERINTAH! Berikut Tarif Royalti yang Harus Dibayarkan Saat Memutar Musik

Selain itu, dirinya juga menjelaskan orang yang menyukai music menghibur orang maksiat maka akibatnya orang itu juga meninggalkan Al-Qur’an.

Gus Baha juga memperjelas mengenai masalah hukum music. Dirinya menjelaskan bahwa bahasan yang disampaikan oleh para ulama mengenai music itu bukan pada musiknya.

Namun, lantaran sebab dan akibat mengenai tujuan dari bermusic itu, sehingga dengan pembahasan demikian dapat menghasilkan hukum.

Dirinya juga membeberkan perihal hukum yang berhubungan dengan music, buku dan lainnya yang sifatnya menggantikan fungsi orang islam untuk belajar Al-Qur'an juga ikut di dalam Lahwal Hadits, maka hukumnya sama.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah