RESMI DITETAPKAN PEMERINTAH! Berikut Tarif Royalti yang Harus Dibayarkan Saat Memutar Musik

- 16 April 2021, 20:28 WIB
Ilustrasi - Royalti hak cipta lagu dan musik.
Ilustrasi - Royalti hak cipta lagu dan musik. /Pixabay/7144605

                            

MEDIA BLITAR– Beberapa waktu lalu, pemerintah resmi menerapkan kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu/musik secara komersial ataupun layanan publik.

Dengan begitu, nantinya layanan publik ataupun tempat yang memakai lagu musik untuk kepentingan komersial harus membayar tarif royalti sesuai yang ditentukan masyarakat.

Beberapa contoh layanan publik ataupun tempat yang memakai lagu musik untuk kepentingan komersial yang dimaksud antara lain tempat rekreasi, karaoke, konser musik, supermarket, pasar swalayan, mall, toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran, arena olahraga, dan ruang pameran.

Baca Juga: Aksinya Disemprot Susi Pudjiastuti, Lucinta Luna Minta Maaf dan Akui Tak Nafsu Makan Hingga Stres

Tarif yang harus dibayarkan layanan publik ataupun tempat yang memakai lagu musik untuk kepentingan komersial untuk royalti bermacam-macam dan sesuai kondisi tempat tersebut.

Berikut ini daftar perhitungan tarif royalti yang harus dibayar layanan publik ataupun tempat yang memakai lagu musik untuk kepentingan komersial:

Baca Juga: Ingin Momongan Usai Bulan Madu, Atta Halilintar Lakukan Ini, Aurel Hermansyah: Sayang Suka Memaksakan Kehendak

  1. Tempat Rekreasi

Tempat rekreasi yang dimaksud adalah yang berada di alam terbuka atau di dalam dengan sistem tiket maupun tidak.

Perhitungan tarif royalti yang harus dibayar di tempat rekreasi di alam terbuka yaitu harga tiket masuk x 1,3 persen x jumlah pengunjung x 300 hari persentase penggunaan musik.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x