RESMI DITETAPKAN PEMERINTAH! Berikut Tarif Royalti yang Harus Dibayarkan Saat Memutar Musik

- 16 April 2021, 20:28 WIB
Ilustrasi - Royalti hak cipta lagu dan musik.
Ilustrasi - Royalti hak cipta lagu dan musik. /Pixabay/7144605
  1. Supermarket, Pasar Swalayan, Mall, Toko, Distro, Salon Kecantikan, Pusat Kebugaran, Arena Olahraga, Dan Ruang Pameran

Perhitungan untuk kriteria pada tempat komersial di atas adalah dengan perhitungan per meter persegi dengan royalti pencipta dan hak terkait sebagai berikut:

Baca Juga: Gigi Tengah Berbahagia Sampaikan Kabar Gembira, Lala Akui Bohongi Nagita Slavina Tentang Hal Ini

- Untuk 500 m2 pertama memiliki tarif royalti pencipta Rp4.000 per m2 dan juga hak terkait Rp.4.000 per m2.

- Untuk 500 m2 selanjutnya memiliki tarif royalti pencipta Rp3.500 per m2 dan juga hak terkait Rp3.500 per m2.

- Untuk 1.000  m2 selanjutnya memiliki tarif royalti pencipta Rp3.000 per m2 dan juga hak terkait Rp3.000 per m2.

- Untuk 3.000 m2 selanjutnya memiliki tarif royalti pencipta Rp2.500 per m2 dan juga hak terkait Rp2.500 per m2.

- Untuk 5.000 m2 selanjutnya memiliki tarif royalti pencipta Rp2.000 per m2 dan juga hak terkait Rp2.000 per m2.

- Untuk 5.000 m2 selanjutnya memiliki tarif royalti pencipta Rp1.500 per m2 dan juga hak terkait Rp1.500 per m2.

- Sedangkan untuk penambahan selanjutnya memiliki tarif royalti pencipta Rp1.000 per m2 dan juga hak terkait Rp1.000 per m2.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x