RESMI DITETAPKAN PEMERINTAH! Berikut Tarif Royalti yang Harus Dibayarkan Saat Memutar Musik

- 16 April 2021, 20:28 WIB
Ilustrasi - Royalti hak cipta lagu dan musik.
Ilustrasi - Royalti hak cipta lagu dan musik. /Pixabay/7144605

Sedangkan tarif royalti yang harus dibayar di tempat rekreasi di dalam ruangan tanpa sistem tiket adalah Rp6 juta per tahun.

Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta: Al Akan Bongkar Makam Roy Demi Ketahui Asal Usul Reyna, Berhasil?

  1. Tempat Karaoke

Bentuk tempat karaoke yang dimaksud adalah yang berjenis tanpa kamar, keluarga, eksekutif, dan kubus.

Untuk tempat karaoke tanpa kamar atau aula, tarif royalti yang harus dibayar adalah Rp20.000 setiap ruangan per harinya.

Selanjutnya tempat karaoke keluarga memiliki tarif royalti Rp12.000 setiap ruangan per harinya.     

Kemudian tempat karaoke jenis eksekutif diharuskan membayar tarif royalti Rp50.000 setiap ruangan per harinya.

Terakhir tempat karaoke berjenis Kubus atau booth memiliki hak pencipta dengan tarif royalti Rp300.000 setiap kubus per tahun.

Baca Juga: Aldebaran Bertekad Ungkap Sosok Reyna ke Andin dan Mama Rosa? Kelanjutan Ikatan Cinta 16 April 2021

  1. Konser Musik

Kriteria konser musik yang digunakan adalah yang menggunakan tiket dan juga tanpa tiket.

Konser musik dengan menggunakan tiket memiliki hitungan tarif royalti yaitu hasil kotor penjualan tiket x 2 persen dan dengan tiket yang digratiskan x 1 persen.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x