Sudah Sah, Putar Lagu di Tempat Umum Harus Bayar Royalti, Inilah Tujuannya dan Cara Membagi Royalti yang Ma

- 11 April 2021, 13:30 WIB
Illustrasi Cafe dengan Live Musik
Illustrasi Cafe dengan Live Musik /Pexels/Lachlan Ross.

 

MEDIA BLITAR – Dikutip dari laman setkab, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik pada tanggal 30 Maret 2021.

Peraturan tersebut dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet, tujuan dari diterbitkannya aturan tersebut adalah untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu atau musik.

Tujuan lain dari peraturan tersebut adalah untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti dari hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu atau musik.

Baca Juga: Sejarah Perjalanan Hidup Presiden Philip Dari Awal Merintis Sampai Ia Meninggal Dunia di Umur 99 Tahun

Pada pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa Setiap orang dapat menggunakan lagu atau musik secara komersial untuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayarkan royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu melalui LMKN.

LMKN adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu atau musik.

LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh menteri berdasarkan undang-undang mengenai hak cipta.

Baca Juga: Penentuan Awal Bulan Ramadhan 1442 H, Sidang Isbat Akan Digelar Secara Virtual

Dalam peraturan tersebut disebutkan semua bentuk layanan publik yang bersifat komersial harus membayar royalti seperti seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x