Perempuan Haid Diperbolehkan Menghadiri Shalat Ied, Berikut Penjelasan dari Ulama Besar Imam As-Syaukani

- 12 Mei 2021, 07:29 WIB
Perempuan Haid Diperbolehkan Menghadiri Shalad Ied, Berikut Penjelasan dari Ulama Besar Imam As-Syaukani
Perempuan Haid Diperbolehkan Menghadiri Shalad Ied, Berikut Penjelasan dari Ulama Besar Imam As-Syaukani /RODNAE Productions /

MEDIA BLITAR – Sidang isbat MUI telah mengumumkan bahwa 1 Syawal jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021. Sebagai penanda masuknya bulan baru, dan telah dilewatinya bulan suci Ramadhan, pada 1 Syawal pagi seluruh umat muslim di dunia akan menunaikan ibadah shalat Ied.

Hukum menunaikan shalat Ied adalah sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan tetapi tidak wajib. Meskipun ibadah shalat Ied ini sunnah muakkadah, Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkannya setiap tahun dua kali, yaitu saat Idul Fitri dan Idul Adha.

Baca Juga: JADWAL ACARA TV RCTI RABU 12 MEI 2021: Ada Dahsyatnya, Hafiz Indonesia, Hingga Sinetron Ikatan Cinta

Imam As-Syaukani berkata: “Ketahuilah bahwasanya Nabi SAW terus-menerus mengerjakan dua shalat Ied ini dan tidak pernah meninggalkannya satu pun dari beberapa Ied. Nabi memerintahkan umatnya untuk keluar padanya, hingga menyuruh wanita, gadis-gadis pingitan dan wanita yang haid”

Menurut ulama besar, dan ahli fiqih, Imam As-Syaukani disampaikan bahwa Rasulullah SAW juga menyuruh perempuan-perempuan yang sedang haid untuk keluar.

Namun bukan untuk ikut serta menjalankan ibadah shalat sunnah Ied, melainkan untuk menjauhinya dan cukup menyaksikan dari kejauhan dan ikut mendengarkan kutbhah.

Baca Juga: Dibalik Kasus Suap Jual Beli Jabatan Pemkab Nganjuk, KPK Ungkap sejumlah Fakta Novi Rahman Hidayat

“Beliau menyuruh wanita-wanita yang haid agar menjauhi shalat dan menyaksikan kebaikan serta panggilan kaum muslimin. Bahkan beliau menyuruh wanita yang tidak mempunyai jilbab agar saudaranya meminjamkan jilbabnya”

Perlu diketahui, dalam pelaksanaannya ibadah sunnah shalat Ied tidak hanya dilakukan di Masjid, melainkan juga boleh dilaksanakan di tanah lapang.

Karena keutamaan dari shalad Ied adalah pada saat Hari Raya itu seluruh masyarakat dapat berkumpul di suatu tempat.

Menurut Hadist Riwayat Bukhari, Muslim, dan Nasa’i, dari Abi Sa'id Al-Khudri RA, ia berkata: “Rasulullah SAW biasa keluar menuju mushalla (tanah lapang/lapangan) pada hari Idul Fitri dan Adha. Hal pertama yang beliau lakukan adalah shalat. Kemudian beliau berpaling menghadap manusia, di mana mereka dalam keadaan duduk di shaf-shaf mereka. Beliau memberi pelajaran, wasiat, dan perintah. Jika beliau ingin mengutus satu utusan, maka (beliau) memutuskannya. Atau bila beliau ingin memerintahkan sesuatu, maka beliau memerintahkannya dan kemudian berpaling ....”

Baca Juga: Kabinet Israel Masih Lakukan Serangan Besar-besaran Atas Palestina, Setujui Agresi Udara ke Gaza

Menunaikan shalat Ied di lapangan akan lebih afdhal jika masjid tidak mampu menampung jema’ah. Akan tetapi menyelenggarakan shalat Ied lebih utama di masjid jika masjid termasuk didalamnya serambi dan halamannya, mampu menampung semua jema’ah yang hadir.

Hikmah dari berkumpulnya kaum muslimin di satu tempat adalah untuk menampakkan kemenangan, menguatkan keimanan dan memantapkan keyakinan, menyatakan kegembiraan saat Hari Raya, serta salah satu bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.

Oleh sebab itu, dalam pelaksanaannya Rasulullah SAW juga menyuruh perempuan-perempuan yang sedang haid untuk keluar dan menyaksikan dari jauh jalannya ibadah shalat Ied dan mendengarkan khutbhah yang disampaikan oleh imam. ***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ISLAM NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah