MEDIA BLITAR – Menjalankan ibadah puasa bagi umat muslim di bulan Ramadhan memang wajib bagi golongan yang memenuhi syarat dan ketentuan.
Adapun demikian, ada beberapa golongan umat muslim yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa ini.
Kendati demikian, golongan tersebut tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya di hari lain, melainkan harus membayar fidyah.
Baca Juga: Inilah 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, dan Waktu Penyalurannya
Untuk ketentuan membayar fidyah pun, tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184:
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Adapun kriteria yang bisa membayar fidyah untuk mengganti puasanya di bulan Ramadhan adalah:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya berpuasa.