Libur Panjang? Yuk, Tetap Terapkan 3M!

22 Oktober 2020, 11:42 WIB
Ilustrasi Macet /Pikiran-rakyat.com

MEDIA BLITAR – Akhir pekan pada minggu terakhir di bulan Oktober merupakan momentum yang banyak ditunggu orang, pasalnya akan libur panjang pada tanggal 28 hingga 30 Oktober 2020. Artinya akan ada 5 hari libur.

Libur panjang dilakukan untuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dikutip dari RRI.co.id bahwa, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memberikan arahan cuti bersama tetap berlangsung.

Baca Juga: Trilogi Negeri 5 Menara, Bacaan yang Cocok untuk Peringati Hari Santri 20 Oktober 2020

Perihal ini ditanggapi oleh Kombes Ahmad Ramadhan, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri dengan menyatakan bahwa Korlantas Polri akan melakukan pengamanan yang berkaitan dengan libur panjang tersebut.

Ini dikhawatirkan akan ada lonjakan arus lalu lintas di beberapa pusat tempat wisata. Adanya cuti bersama dapat dimanfaatkan oleh pekerja untuk memanfaatkan beristirahat dan bercengkrama di rumah bersama keluarga.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

Tri Yunus Miko Wahyono, Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) pada dialog kepada PRO-3 RRI hari Kamis, 22 Oktober 2020, mengingatkan supaya masyarakat tidak berwisata selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: UPDATE! Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Berikut

 Hal ini dikhawatirkan akan terjadi memicu pertambahan kasus Covid-19 di Indonesia.

Selain itu, Miko menjelaskan bahwa PSBB (Peneraan Pembatasan Sosial Berskala Besar) dapat menekan jumlah penambahan kasus Covid-19.

Selama libur panjang diharapkan tetap menerapkan 3M, diantaranya memakai masker saat berinteraksi dengan orang dan berpergian keluar, menjaga jarak minimal 1 meter, dan menghindari kerumunan. Hal ini dilakukan untuk menekan terjadinya penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Liga Champions UEFA: Bayern Muenchen Hajar Telak Atletico Madrid 4-0 di Allianz Arena

Selain itu, ada 7 hal yang wajib diperhatikan dan dipatuhi sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

  1. Selalu pastikan bahwa kamu dalam kondisi yang sehat sebelum berpergian ke tempat dan fasilitas umum. Jika ternyata, kamu mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, atau sesak napas tetap di rumah dan periksak ke pelayanan kesehatan.
  2. Jangan lepas masker selama berada di lokasi tujuan.
  3. Selalu jaga kebersihan tangan kamu dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir minimal 20 detik, apabila tidak memungkinkan untuk cuci tangan gunakan handsanitizer.
  4. Jangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.
  5. Selalu menerapkan jaga jarak minimal 1 meter.
  6. Sesampainya di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah.
  7. Bersihkan handphone kamu, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.

Baca Juga: Cara Verifikasi dan Pencairan Dana BPUM UMKM Rp2,4 Juta di Bank Penyalur

Semoga libur panjang menjadi menyenangkan dan menjadi momen hangat bersama keluarga. ***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler