Mahfud MD Minta Pelaku Penyerangan Ustadz Diperiksa Tuntas di Pengadilan: Biar Hakim Yang Memutuskan

26 September 2021, 12:21 WIB
Foto Menko Polhukam Mahfud MD, / Instagram @mohmahfudmd /

MEDIA BLITAR – Sebelumnya telah terjadi kasus penyerangan terhadap seorang ustadz bernama Abu Chaniago hingga ramai dibicarakan publik.

Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD pun akhirnya buka suara mengenai kasus penyerangan terhadap ustadz Abu Chaniago.

Dalam keterangan Kemenko Polhukam Sabtu 25 September 2021, Mahfud MD meminta agar pelaku penyerangan terhadap Ustadz Abu Chaniago untuk dibawa ke pengadilan karena sebelumnya proses hukum terhadap pelaku sempat terhenti karena ia dianggap mengalami gangguan jiwa.

Baca Juga: Heboh Riuh Bantuan Rp2 T Akidi Tio, Mahfud MD Harap Sumbangan Nyata Adanya

Bahkan Mahfud MD ingin pelaku harus diperiksa secara tuntas dan terbuka supaya tidak terlalu buru-buru memutuskan bahwa penyerang sedang sakit jiwa seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

"Saya berharap seperti yang sudah-sudah. Maka, pemeriksaan ini, harus tuntas dan terbuka. Jangan, terburu-buru memutuskan bahwa pelakunya orang gila seperti yang sudah-sudah," ungkap Mahfud MD seperti dikutip dari Pmj News Minggu 26 September 2021.

Baca Juga: Belum Genap 24 Jam dari Kesepakatan Gencatan Senjata, Israel Lakukan Penyerangan Jemaah Masjid Al Aqsha

Selain itu Mahfud MD mengingatkan tentang kejadian serupa atas kasus penyerangan yang pernah dialami Syeikh Ali Jaber pada September tahun lalu.

Kala itu sempat mencuat kesimpulan bahwa pelaku penyerangan Syeikh Ali Jaber dianggap mengalami gangguan jiwa hingga pada akhirnya ia tetap disidang.

“Dulu, ketika Syeikh Ali Jaber dianiaya oleh seseorang, lalu ada yang berteriak, keluarganya, dan sebagainya, bahwa pelakunya orang gila,” jelas Mahfud MD.

Baca Juga: Selama PPKM Diberlakukan Mahfud MD Memberikan Kritik Ikatan Cinta, Salah Satunya Tentang Pemahaman Hukum

Menurut Mahfud MD, pelaku pidana bisa dikatakan mengalami gangguan jiwa atas dasar keputusan dari hakim di pengadilan.

Oleh karenanya Mahfud MD berharap pihak kepolisian dapat menangkap pelaku penyerangan Ustaz Abu Chaniago dan memprosesnya secara hukum dengan membawa ke pengadilan.

“Pemerintah tidak sependapat kalau setiap pelaku harus dianggap orang gila. Kalau ada keraguan apakah yang bersangkutan sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang memutuskan,” tambah Mahfud MD.

Baca Juga: Mahfud MD Kritik Ikatan Cinta, Mulai dari Jalan Cerita Hingga Pemahaman Hukum Penulis

Seperti diketahui sebelumnya, pada Senin 29 September 2021 ada seseorang melakukan penyerangan terhadap Ustadz Abu Chaniago saat berada di Masjid Baitusyakur, Batam.

Penyerangan yang dilakukan seorang laki-laki berinisial H terjadi saat Ustadz Abu Chaniago sedang melakukan ceramah ke jamaahnya.

Saat itu laki-laki berinisial H menyerang dan juga mengejar Ustadz Abu Chaniago dengan tangan kosong.

Pada akhirnya aksi penyerangan laki-laki tersebut justru terjadi perlawanan dari para jemaah yang didominasi oleh kaum ibu-ibu dan perempuan hingga mereka menangkap dan membawa pelaku ke polisi.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler