Cek Fakta: Benarkah Uang Baru Rp75 Ribu Bukan Alat Tukar yang Sah atau Cuma Merchandise? Yuk Simak!

- 20 Agustus 2020, 18:02 WIB
Ilustrasi Pecahan Uang Baru edisi Kemerdekaan yang ke-75 tahun
Ilustrasi Pecahan Uang Baru edisi Kemerdekaan yang ke-75 tahun /

MEDIA BLITAR – Masuk dalam deretan kejutan Pemerintah untuk Rakyat, Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan mengeluarkan uang baru edisi khusus untuk memperingati
HUT ke-75 RI.

Tepat pada 17 Agustus 2020 lalu, pukul 11.15-11.45 WIB uang pecahan senilai Rp75 ribu tersebut telah diperlihatkan pada rakyat Indonesia.

Baca Juga: Perayaan 1 Muharram, Yuk Simak Berbagai Tradisi Umat Muslim Indonesia

Uang baru yang dicetak hanya 75 juta lembar tersebut sudah bisa dipesan sejak tanggal 17 Agustus 2020 hingga 30 September untuk tahap pertama dan mulai 1 Oktober hingga selesai untuk tahap kedua.

Namun kini beredar di media sosial Facebook yang mengatakan uang baru Rp75 ribu yang
dikeluarkan Bank Indonesia dan pemerintah itu bukanlah alat tukar atau alat pembayaran yang sah, namun merchandise atau cindera mata saja.

Baca Juga: Video Mirip Adhisty Zara Viral, Ibunda Angkat Bicara: Stop Judging, I am With Her

Salah satu pemilik akun tersebut bahkan menyarankan uang baru Rp75 ribu agar dilaminating saja karena uang tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat tukar.

Dikutip dari ANTARA, berikut narasi yang disampaikan akun tesebut:

"Kado Prank. "Uang Baru"
Informasi sahih bahwa "Uang Baru" Dengan nilai Rp 75,000, itu bukan dimaksudkan sebagai Alat Penukar, melainkan semacam Merchandise saja, atau uang kenang-kenangan, untuk memperingati Ulang Tahun Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang ke-75 tahun.

Baca Juga: Viral Film Pendek Tilik, Aksi Bu Tejo Bikin Gemas: Dadi Wong Sing Solutip

Lalu, jadi maksudnya bagaimana?
Jadi kalau Anda ingin mendapatkan "Uang Merchandise" ini, maka silakan ke Bank,
sediakan uang, uang beneran ya, sejumlah Rp 75,000 disertai dengan 1 fotokopi KTP.

Jatah pembelian uang merchandise tersebut, 1 KTP dapat jatah membeli 1 lembar.

Setelah anda membeli, saya sarankan uang Rp 75,ooo itu dilaminating saja untuk kenang-kenangan.

Baca Juga: Trending Twitter! Adhisty Zara Eks JKT48 Tutup Kolom Komen Setelah Unggahan Video Dengan Pacar Viral

Karena untuk dibelanjakan tidak bisa, karena status uang Rp 75ooo ini bukan sebagai Alat
Tukar.

Nominalnya saja tidak jelas. Tidak ada dalam nomenklatur Rupiah Indonesia.

Coba buka dompet. Bandingkan dengan nominal yang tertera pada semua uang kertas anda.

Angka 000 nya beda kan. Uang asli angka 000 nya ditulisnya besar-besar.
000

Baca Juga: VIRAL! Foto Aib Sebelum Hijrah Disebar Netizen, Five Vi Lapor ke Polisi

Uang merchandise ini angka 000 nya ketjil-ketjil.
ooo.
Maka,
Sepertinya Pemerintah kali ini, di hari Ulang Tahun Indonesia yang semestinya dirayakan dengan sangat bahagia dan gembira, nge-prank lagi.

Mengeluarkan "Uang Baru" yang tidak bisa digunakan sesuai fungsinya sebagai alat
penukar.

Baca Juga: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Blitar Mengadakan Kompetisi Video Explore Blitar City, Yuk Ikut

Terus buat apa dong dibuat?
Ya namanya merchandise, diharapkan ada pembelinya toh?
Siapa?
Ya rakyat Indonesia yang negaranya lagi Ulang Tahun lah. masa rakyat Wakanda?
Diharapkan rakyat Indonesia menjadi konsumen dengan membeli.
Kalau rakyat Indonesia yang berKTP, sejumlah 100,000,000 saja.
Maka hari ini Pemerintah dapat kado istimewa dari Rakyatnya,
Uang cash senilai Rp 7,500,000,000,000,000 atau Rp 7,5 Triliun.
Uang segar. Cash.
Uangnya rakyat yang baik hati, tidak sombong, dan rajin menabung.

Baca Juga: Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Baru Islam 1442 H dan Terjemahannya

Lho!
Sebenarnya, hari ini yang Ulang Tahun siapa sih?
Kok jadi siapa yang menraktir dan siapa yang ditraktir ngga jelas begini."

Benarkah uang baru Rp75 ribu tidak dapat digunakan sebagai alat tukar?

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang baru dengan pecahan Rp75 ribu tersebut adalah alat pembayaran sah meskipun uang itu merupakan edisi khusus untuk menyambut 75 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Uang edisi khusus tersebut telah ditetapkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah sejak 17 Agustus 2020.

Baca Juga: Menanti Kelahiran Buah Hati, Simak Inspirasi Nama Bayi Bermakna Indah dari Berbagai Bahasa di Dunia

Dijelaskan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo pada Senin, 17 Agustus 2020 bahwa pengeluaran dan pengedaran uang edisi khusus tersebut merupakan salah satu bagian dari rencana penciptaan uang tahun anggaran 2020 sesuai kebutuhan masyarakat dan berdasarkan ketentuan dan tata kelola sesuai UU Mata Uang.

Selain itu, ia menambahkan peluncuran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI, juga sebagai persembahan kebahagiaan kepada masyarakat dan bangsa Indonesia.***

Editor: Ninditoo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah