Cek Fakta: Awas Akun Palsu BLT Banpres UKM di Sosial Media!

8 November 2020, 19:27 WIB
Foto tangkap layar ilustrasi akun hoax BPUM /Instagram @kemenkopukm/

 

MEDIA BLITAR - Belakangan ini sering muncul berita Hoax seputar program Banpres Produktif Usaha Mikro.

Bahkan kali ini muncul akun palsu yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan diri sebagai akun BLT Banpres UKM di media sosial ataupun situs palsu lainnya.

Dilansir dari instagram resmi Kementrian Koperasi @kemenkopukm 8 November 2020, Kementrian koperasi mengingatkan untuk lebih berhati-hati pada maraknya peredaran formulir onlime untuk pendataan Banpres Produktif yang mengatasnamakan dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Belum Lolos Prakerja Gelombang 11? Jangan Panik Dulu. Masih Ada Harapan. Ini Penjelasannya

Baca Juga: Joe Biden Menang Pilpres AS, Jokowi Nantikan Kerja Sama Strategis Antara Indonesia-AS

“Hati-hati dengan peredaran formulir online yang meminta data lengkap untuk pendataan Banpres Produktif mengatasnamakan dari Kementerian Koperasi dan UKM,”tulis akun tersebut.

Kementrian koperasi juga menjelaskan bahwa program Banpres Produktif Usaha Mikro hanya diusulkan Dinas Koperasi dan UKM masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk seperti koperasi dan perbankan.

Baca Juga: Segera Cek! Hasil Pengumuman Seleksi Kartu Prakerja Dapat Dilihat Dengan Cara Berikut

“Perlu diketahui bahwa program Banpres Produktif Usaha Mikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk seperti koperasi dan perbankan. Pastikan informasi data pribadi diberikan kepada pihak bertanggung jawab,”jelas akun tersebut.

Peserta pendaftar program Banpres Produktif Usaha Mikro diharapkan untuk melakukan pendataan hanya melalui lembaga pengusul tersebut.

Baca Juga: SEDANG TAYANG LIVE STREAMING TRANS7 MotoGP Eropa 2020, Espargaro Pole Position, Rossi Start ke-17

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

“Harap dipastikan Sobat melakukan pendataan melalui Lembaga Pengusul ya Sobat,”tutup akun tersebut.

Berikut merupakan instansi resmi yang ditunjuk oleh Kemkop UKM:

- Dinas yang membidang koperasi dan UKM Provinsi

- Dinas yang membidang koperasi dan UKM kabupaten atau kota

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementrian atau lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

 

 

***

 

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Depkop RI Instagram @kemenkopukm

Tags

Terkini

Terpopuler