- Merupakan penduduk Kabpaten Blitar dibuktikan dengan eKTP
- Bukan anggota dari ASN/TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD
- Belum ikut pendaftaran BPUM gelombang sebelumnya
Untuk persyaratan yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha mikro yang hendak mendaftar adalah:
- Mengisi dan melengkapi surat pernyataan tanggungjawab mutlak (dilengkapi materai 6000), dan formulir pendaftaran program BPUM, serta mengisi blanko surat pernyataan dan formulir pendaftaran yang disediakan ditempat pendaftaran.
Baca Juga: Menang F1 Turki, Lewis Hamilton Menjadi Juara Dunia 7 Kali Samai Schumacher
Untuk tempat pendaftaran dilakukan di kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar, yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol Nomor 12 Sananwetan Blitar.
Pendaftaran dilakukan pada jam kerja yaitu pada hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.
- Fotokopi eKTP
- Fotokopi ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan)