Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2020 Sudah Ditetapkan, Anda Sudah Terdaftar Belum? Cek di Sini

- 29 Oktober 2020, 21:56 WIB
Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2020 Sudah Ditetapkan.
Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2020 Sudah Ditetapkan. /Instagram/@kpublitarkota/

MEDIA BLITAR – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan digelar serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan mulai tanggal 28 Oktober hingga 6 Desember 2020 merupakan Tahapan Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berbagai wilayah di Indonesia serentak mengumumkan DPT sejak kemarin. Begitu pula KPU Kota Blitar, telah resmi mengumumkan nama DPT yang dapat dilihat di sekretariat PPS, Kantor Kelurahan, serta RT/RW di wilayah Kota Blitar.

“Halo #SobatPemilihan mulai tanggal 28 Oktober s.d 6 Desember 2020 merupakan Tahapan Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh PPS di sekretariat PPS/kantor Kelurahan serta RT/RW di wilayah Kota Blitar. Ayo warga Blitar mampir dan cek langsung apakah nama Anda tertera pada papan pengumuman,” tulis akun Instagram @kpublitarkota, Kamis 29 Oktober 2020.

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

Baca Juga: Pilkada 2020, Khofifah: Muslimat NU Bukanlah Partai Poltik, NU Tidak Beri Dukungan ke Calon Manapun

Masyarakat yang memiliki hak pilih dalam pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 diminta segera mengecek namanya dalam daftar pemilih tetap.

Selain cek secara langsung, Anda juga dapat cek DPT secara online melalui laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/. Cek online berlaku untuk masyarakat seluruh daerah di Indonesia, caranya sebagai berikut:

- Isi kolom lokasi kota/kabupaten domisili, NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir

- Kemudian pilih pencarian

- Lalu akan muncul keterangan apakah Anda terdaftar atau tidak. Jika terdaftar, akan muncul keterangan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). TPS tersebut adalah sebagai tempat Anda memilih 9 Desember 2020 mendatang.

- Kemudian, jika TPS sudah sesuai, pilih tombol 'Cocok', lalu akan muncul dialog 'Laporan telah diterima!'.

Baca Juga: Libur Panjang? Asikkin Aja Di Rumah, 8 Alternatif Kegiatan Bareng Keluarga

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING LIGA EROPA : Prediksi Formasi Ac Milan vs Sparta Praha, Jangan Lewatkan!

Jika tidak masuk DPT, masyarakat tetap bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum jadwal pemungutan suara berakhir.

Sebelumnya, diberitakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan DPT untuk Pilkada Serentak 2020 sebanyak 100.359.152 jiwa.

"Jumlah tersebut merupakan rekapitulasi penetapan DPT dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020," kata anggota KPU RI Viryan Aziz di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Anda Pelaku UKM? Daftar BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Sekarang Juga

Baca Juga: Waspada! Gunung Sinabung Luncurkan Awan Panas ke Arah Timur dan Tenggara

Secara rinci, DPT Pilkada 2020 tersebut terdiri dari 50.164.426 jiwa atau 49,98 persen pemilih laki-laki dan 50.194.726 jiwa atau 50,02 persen pemilih perempuan.

Menurut dia, jumlah DPT didata bertambah sebanyak 49.733 jiwa jika dibandingkan dengan jumlah yang dicatat dalam daftar pemilih sementara.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah