MEDIA BLITAR – Hari ini 7 Oktober 2020 perwakilan peternak petelur Kabupaten Blitar dari Koperasi Putera Blitar dan tiga Asosiasi PINSAR (Perhimpunan Insan Perunggaran Rakyat Indonesia) Jatim, PPRN (Partai Peduli Rakyat Nasional) serta PPN mendatangi Pemerintah Kabupaten Blitar.
Kedatangannya disambut langsung oleh pejabat sementara (Pjs) Bupati Blitar Drs. Budi Santosa beserta jajarannya di Ruang Transit Kantor Bupati Blitar.
Baca Juga: Link Live Streaming Mata Najwa Malam Ini: Mereka-Reka Cipta Kerja
Pada kesempatan pertemuan tersebut, perwakilan peternak petelur Kabupaten Blitar, perwakilan asosiasi PINSAR, dan PPN meminta pencabutan surat edaran (SE) dari Ditjen PKH (Peternakan dan Kesehatan Hewan) yang berkaitan dengan adanya pengurangan DOC Final Stock (FS) untuk ayam ras pedaging.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Pemerintah Kabupaten Blitar, Dra. Tuti Komariyati mengungkapkan telur-telur yang seharusnya ditetaskan bisa digunakan untuk CSR.
Baca Juga: 10 Pemain Termahal Bursa Transfer Musim Panas 2020/2021
Namun dalam pelaksanaannya, telur peternak tidak hanya digunakan untuk CSR, tetapi juga diperjualbelikan oleh para oknum sehingga merembes ke pasar.
Padahal, hal ini bertentangan dengan Permentan Nomor 32 Tahun 2017 Pasal 13 Ayat 4 yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha Integritas, Pembibit GPS, Pembibit PS dilarang memperjualbelikan telur tertunas.
Sehingga Tuti Komariyati menjelaskan bahwa, hal ini yang mengakibatkan harga telur dari hari ke hari menurun.