"Hasilnya dari pertemuan tadi, sebenarnya ada komitmen dari Pemkot untuk pembangunan ini berdasarkan lingkungan hanya saja yang kita tekankan tadi adalah tindakan nyata dari Pemkot yang masih kita tunggu", ungkap Betha.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 Pasal 11 diatur, garis sempadan mata air ditentukan mengelilingi mata air minimal 200 meter.
Bahkan dalam Perda Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2011-2030, Pasal 27 ayat 2 huruf f point 4 disebutkan, mata air Sendang Kelurahan Bendogerit adalah sumber mata air baku yang harus dilindungi.
Padahal lokasi pembangunan hotel tersebut memang berdekatan dengan mata air Sendang yang lokasinya di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan.***