Massa Sendang Lakukan Aksi Demo Minta Wali Kota Blitar Kaji Ulang Produk Hukum Pembangunan Hotel

- 25 Agustus 2021, 20:11 WIB
Massa Sendang Lakukan Aksi Demo Minta Wali Kota Blitar Kaji Ulang Produk Hukum Pembangunan Hotel
Massa Sendang Lakukan Aksi Demo Minta Wali Kota Blitar Kaji Ulang Produk Hukum Pembangunan Hotel /Dok. Media Blitar/Yudha Aditya Maulana

 

MEDIA BLITAR – Sejumlah puluhan warga nampak menggelar aksi demo di depan Kantor Wali Kota Blitar pada Rabu, 25 Agustus 2021 setelah gagal melakukan mediasi yang ketiga.

Aksi demo dilakukan warga karena adanya pembangunan hotel yang terletak di Jalan Ir Soekarno Kota Blitar yang disebut berdekatan dengan mata air di Sendang, Bendogerit, Kota Blitar.

Sebelumnya warga sempat melakukan upaya mediasi atas gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pembangunan hotel bintang empat dikarenakan temuan adanya proses yang tidak sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Gelar Demo, Warga Desak Walikota Blitar untuk Kaji Ulang Produk Hukum Pembangunan Hotel

Oleh karenanya sejumlah massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) dan Forum Masyarakat Lingkungan dan Komunitas Sendang (FORMALITAS) serta warga lingkungan Sendang meminta untuk melakukan kajian ulang soal produk hukum pembangunan hotel tersebut.

Koordinator dari aksi demo sekaligus ketua KRPK, Trijanto menyebutkan bahwa pembangunan hotel tersebut sudah mulai dilakukan sejak 2019, namun AMDAL baru terbit sekitar 2020/2021.

Tidak hanya itu, ada perubahan perizinan yang ternyata tidak sesuai dengan pendirian gedung hotel kepada Pemkot Blitar, yaitu izin awal pembangunan hanya empat lantai dan ketika dibangun menjadi tujuh lantai.   

Baca Juga: Diduga Depresi Akibat Pandemi, Seorang Wanita Setir Mobil dari Blitar hingga Brebes Terobos Penyekatan

"Tujuh bulan lalu itu izinnya hanya empat lantai. Namun saat ini sudah dibangun tujuh lantai. Lalu kami temukan juga, pembangunan hotel yang sesuai aturan itu berjarak minimal 200 meter dari mata air. Namun fakta yang kami temukan, hanya berjarak 95 meter dari sumber air," teriak Trijanto saat berorasi.

"Selain itu dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDRT) dijelaskan bahwa kawasan Jalan Ir Soekarno yang merupakan pintu masuk ke destinasi wisata sejarah Makam Bung Karno (MBK), tidak disebutkan diperbolehkan membangun gedung komersial, pusat perdagangan maupun jasa," tambah Trijanto.

Baca Juga: Heboh Kambing Mata Satu di Blitar, Lahir Sehari Sebelum Hari Kemerdekaan RI ke-76

Waraga dalam aksi demo tersebut pun menuntut Wali Kota Blitar melakukan kajian ulang produk hukum mulai IMB, AMDAL dan perizinan lain terkait pembangunan hotel.

Sementara menurut divisi monitoring investigasi dan advokasi KRPK, Betha Ragawinasa menjelaskan bahwa masyarakat di sekitar merasa resah dengan pembangunan hotel karena khawatir akan memberi dampak buruk pada lingkungan.

"Takutnya nanti pembangunan hotel ini akan memberikan dampak lingkungan sekitar, termasuk surutnya sumber mata air Sendang di Bendogerit," jelas Betha Ragawinasa, divisi monitoring investigasi dan advokasi KRPK.

Selanjutnya Betha Ragawinasa menjelaskan bahwa warga sekitar khawatir dengan kelestarian dari sumber mata air di wilayah Sendang di masa datang akibat pembangunan hotel tersebut.

Beberapa pejabat Pemkot Blitar nampak menemui perwakilan warga, diantaranya dinas perizinan, asisten kesra, bappeda, Dinas PU dan bagian hukum.

Baca Juga: Jengkel Karena Dibully Belum Menikah, Nelayan di Blitar Nekat Habisi Nyawa Teman

Namun dalam pertemuan tersebut belum ada keterangan lebih lanjut dari pejabat Pemkot Blitar kepada pihak awak media.

"Hasilnya dari pertemuan tadi, sebenarnya ada komitmen dari Pemkot untuk pembangunan ini berdasarkan lingkungan hanya saja yang kita tekankan tadi adalah tindakan nyata dari Pemkot yang masih kita tunggu", ungkap Betha.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 Pasal 11 diatur, garis sempadan mata air ditentukan mengelilingi mata air minimal 200 meter.

Bahkan dalam Perda Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2011-2030, Pasal 27 ayat 2 huruf f point 4 disebutkan, mata air Sendang Kelurahan Bendogerit adalah sumber mata air baku yang harus dilindungi.

Padahal lokasi pembangunan hotel tersebut memang berdekatan dengan mata air Sendang yang lokasinya di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan.***

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah