BPUM Kabupaten Blitar Kembali Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuan Pendaftarannya

21 Oktober 2020, 22:30 WIB
BPUM Kabupaten Blitar Kembali Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuan Pendaftarannya /Instagram diskopum_kabblitar

MEDIA BLITAR - Program Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM untuk Kabupaten Blitar telah kembali dibuka. Pendaftaran mulai dibuka tanggal 12 s/d 28 Oktober 2020 dan akan ditutup sewaktu-waktu apabila kuota telah terpenuhi.

Kriteria pelaku usaha yang dapat mendaftar program BPUM antara lain:

-Pelaku usaha Mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha

-Tidak sedang menerima kredit perbankan/lembaga keuangan

-Penduduk Kabupaten Blitar dibuktikan dengan KTP Elektronik

-Mempunyai usaha mikro di Kabupaten Blitar

-Bukan ASN/TNI/Polri, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD

Baca Juga: Masuk Nominasi AMI Award 2020, Tiara Andini: Enggak Nyangka!

Belum ikut di pendaftaran gelombang sebelumnya

Persyaratan untuk mendaftar program Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM untuk Kabupaten Blitar sangatlah mudah. Peserta cukup mengisi pernyataan bermaterai 6000 beserta formulir usulan peserta program Bantuan Produktif Usaha Mikro. Formulir sendiri dapat didownload melalui link https://app.blitarkab.go.id/bansosumkm/.

Peserta harus melengkapi data dengan fotokopi E-KTP, fotocopy ijin usaha, dan print foto pelaku usaha mikro bersama produk usahanya.

Pelaku Usaha Mikro yang aktif melakukan kegiatan usaha dapat segera mendaftar baik secara offline maupun online.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

Untuk pendaftaran secara offline pendaftar cukup mengunjungi kantor Dinas Koperassi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar pada jam kerja di Jl Imam Bonjol No. 13 Kota Blitar.

Sedangkan untuk pendaftaran online peserta cukup mengunjungi link https://app.blitarkab.go.id/bansosumkm/ dan mengisi data sesuai identitas diri

Pendaftaran akan diusulkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar sebagai Peserta Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan selanjutnya Proses Verifikasi dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.***

Editor: Ninditoo

Tags

Terkini

Terpopuler