Penerapan ETLE Atau Tilang Elektronik Telah Berlaku di Kota Blitar, Berikut Jenis Pelanggarannya

28 Desember 2021, 11:33 WIB
Penerapan ETLE Atau Tilang Elektronik Telah Berlaku di Kota Blitar, Berikut Jenis Pelanggarannya / Dok. Media Blitar/Yudha Aditya Maulana/

 

MEDIA BLITAR – Kota Blitar baru saja mulai menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau disebut tilang elektronik pada Senin 27 Desember 2021 lalu.

Pengertian dari ETLE sendiri adalah tilang elektronik yang menggunakan implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik menggunakan CCTV.

Hal tersebut dilakukan untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Baca Juga: Biodata Hamka Hamzah, Kapten RANS Cilegon FC, Karir Klub, Karir Timnas, IG, Youtube

Hingga saat ini sudah ada 3 titik percobaan yang menjadi tempat pemantauan pelanggaran lalu lintas di kota Blitar.

Tiga titik tersebut adalah Simpang tiga Herlingga, Simpang empat Plosokerep, dan Simpang empat SPBU Pakunden.

Selanjutnya penerapan ETLE akan meluas di beberapa tempat di Kota Blitar pada nantinya.

Baca Juga: Ahli Tarot Bongkar Kehadiran Seseorang yang Tidak Merestui Hubungan Fuji dan Thariq Halilintar

Masyarakat kota Blitar tentunya harus berhati-hati agar tiba-tiba tidak mendapatkan surat cinta di rumahnya masing-masing.

Lantas apa jenis pelanggaran yang akan dipantau CCTV dalam penerapan ETLE di kota Blitar?

Berikut ini jenis pelanggaran yang akan dipantau oleh CCTV dalam penerapan ETLE atau tilang elektronik yang akan dijelaskan oleh Tim Media Blitar:

Baca Juga: Bocoran Sinopsis dr Strange in The Multiverse of Madness yang Tayang Segera Hingga Daftar Pemain Film

1. Bermain HP saat berkendara

2. Melewati garis marka jalan

3. Melampaui batas kecepatan

4. Menerobos lampu merah

5. Parkir sembarangan

6. Melawan arus

Baca Juga: 4 Solusi Menghilangkan Jerawat dan Flek Hitam dengan Bahan Alami

7. Bertelepon saat mengemudi

8. Melanggar aturan ganjil genap

9. Tanpa sabuk pengaman

10. Tidak memakai helm.

Sepuluh hal di atas merupakan jenis pelanggaran yang akan dipantau oleh CCTV dalam ETLE sehingga masyarakat kota Blitar harus waspada dan mematuhi aturan lalu lintas bila tidak ingin mendapatkan surat cinta berupa denda atas pelanggaran yang dilakukan.***

 

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler