Token Kripto ASIX Anang Hermansyah Belum Masuk Daftar 229, Bappebti Tegas Bilang Begini

- 11 Februari 2022, 13:46 WIB
Token Kripto ASIX Anang Hermansyah Belum Masuk Daftar 229, Bappepti Tegas Bilang Begini/instagram/@ananghijau
Token Kripto ASIX Anang Hermansyah Belum Masuk Daftar 229, Bappepti Tegas Bilang Begini/instagram/@ananghijau /

"Dengan terbitnya peraturan Bappebti (Perba) tersebut, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia," ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama pada situs resminya, Jumat, 22 Januari 2021.

Baca Juga: Ingin Investasi Kripto tapi Modal Minim? Simak 5 Mata Uang Kripto Berikut Ini!

Menilik sejarahnya, peraturan Bappebti ini lahir dari respon pemerintah atas perkembangan mata uang kripto yang semakin intens untuk menjadi salah satu alat tukar.

Penting diketahui dari Perba tersebut, sampai saat ini Cryptocurrency belum bisa digunakan sebagai alat transaksi sah.

Mata uang kripto diakui eksistensinya oleh pemerintah sebatas menjadi alat investasi yang diperdagangkan di pasar berjangka.

Para investor aset kripto bisa memperjual-belikan 229 Cryptocurrency yang telah diakui, melalui perusahaan perdagangan kripto yang juga telah diberikan izin oleh Bappebti.

Baca Juga: Tak Semudah yang Dibayangkan, Begini Ternyata Cara Cairkan Kripto NFT ke Rupiah

Termasuk Bitcoin, Inilah daftar 229 aset Kripto yang telah mendapat izin Bappebti:

- Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/ripple, Bitcoin cash, Binance coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, Bitcoin sv, Litecoin, Crypto.com coin, Usd coin, Eos, Tron, Cardano, Tezos, Stellar, Neo, Nem.

- Cosmos, Wrapped bitcoin, Iota, Vechain, Dash, Ehtereum classic, Yearn.finance, Theta, Binance usd, Omg network, Maker, Ontology, Synthetix network token, Uma, Uniswap, Dai, Doge coin, Algorand, True usd, Bittorrent.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x