Token Kripto ASIX Anang Hermansyah Belum Masuk Daftar 229, Bappebti Tegas Bilang Begini

- 11 Februari 2022, 13:46 WIB
Token Kripto ASIX Anang Hermansyah Belum Masuk Daftar 229, Bappepti Tegas Bilang Begini/instagram/@ananghijau
Token Kripto ASIX Anang Hermansyah Belum Masuk Daftar 229, Bappepti Tegas Bilang Begini/instagram/@ananghijau /

MEDIA BLITAR - Bappebti belum mengijinkan token kripto ASIX Anang Hermansyah untuk diperdagangkan.

Hal tersebut karena token kripto ASIX Anang Hermansyah belum resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Informasi nasib token ASIX Anang Hermansyah itu tertuang pada keterangan jawaban di akun twiter resmi Bappebti yang menjawab salah satu pertanyaan pengguna.

Baca Juga: Doni Salmanan Bocorkan 3 Kunci Penting Buat Trader Kripto Pemula, Salah Satunya Terkait Gambling

"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti No. 7/2020. Terima kasih," tulis jawaban akun twitter resmi Bappebti @InfoBappebti, saat membalas pertanyaan salah satu pengguna, Kamis, 10 Februari 2022.

Seperti diketahui, Anang Hermansyah mulai terjun ke bisnis kripto dengan meluncurkan toke ASIX pada 27 Januari 2022.

Baca Juga: Tentang Airdrop Kripto, Para Pemburu Koin Kripto Gratisan Merapat!

Sederet nama artis dikabarkan ikut membeli token kripto tersebut secara privat.

Dikutip dari situs resmi Bapeppti, izin edar 229 mata uang kripto tersebut tertuang pada Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, yang mulai berlaku pada 17 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x