Seperti dilansir MediaBlitar dari Twitter @safenetvoice, berikut 5 fakta menarik Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE):
1. Tidak hanya media sosial yang terkena imbasnya
Saat ini masyarakat mengira bahwa yang terkena aturan PSE hanyalah media sosial, faktanya tidaklah seperti itu.
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020, pasal 1 ayat 5-7, definisi PSE adalah semua platform digital yang bukan hanya aplikasi media sosial saja, termasuk game online, situs belajar, atau media User Generated Content (UGC) yang milik perorangan, badan usaha atau masyarakat.
Baca Juga: Apa Itu Ringworm? Kenali Gejala Hingga Penyebab Ringworm Berikut Ini
2. Terdapat pasal karet dan multi tafsir
Jangkau yang dilarang dalam pasal 9 ayat 3, 4, 6 teramat luas dan penafsirannya bersifat karet, seperti kalimat ‘meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum’ yang ukuran dan standarnya.
Adapun platform digital yang sudah terdaftar, akan terancam diberikan sanksi berupa pemutusan akses oleh pemerintah, jika tidak memutus akses (Take down) konten yang dianggap meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum yang bersifat mendesak.
Baca Juga: Akhir Juli 2022 Hujan Meteor Alpha-Capricornids dan Delta-Aquariids, Terlihat di Arah Langit Selatan
3. Platform digital akan sering menghapus konten