MEDIA BLITAR – Menjelang waktu pemblokiran aplikasi yang tak mengikuti aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) milik pemerintah, pihak Facebook (FB) dan Instagram (IG) akhirnya memastikan diri lolos dari ancaman blokir tersebut.
Seperti diketahui, sebelumnya ada kabar bahwa aplikasi seperti FB dan IG terancam diblokir oleh Kominfo karena masuk list aplikasi yang disebutkan.
Menurut informasi, Facebook dan Instagram resmi sudah terdaftar dalam situs PSE lingkup privat pada Selasa, 19 Juli 2022.
Baca Juga: Apa Itu Ringworm? Kenali Gejala Hingga Penyebab Ringworm Berikut Ini
Dengan informasi tersebut, kabar baik berarti kedua aplikasi tersebut telah dipastikan resmi beroperasi di Indonesia dan lolos dari ancaman pemblokiran pemerintah.
Informasi Facebook dan Instagram resmi sudah terdaftar diperoleh dari kabar yang dilansir dari situs PSE Kominfo pada Selasa, 19 Juli 2022 yang menyatakan bahwa keduanya masuk dalam catatan PSE lingkup privat untuk daftar asing.
Perusahaan pemegang merk keduanya, Facebook Singapore PTE LTD ternyata telah mendaftarkan FB dan IG sehingga lolos dari ancaman pemblokiran.
Baca Juga: TERBARU! Update Ranking BWF Ganda Putra: Leo-Daniel Naik 2 Tingkat, Fajri Masih Kokoh di 5 Besar
Beberapa layanan Facebook Singapore PTE LTD yang dipastikan lolos dari ancaman blokir Kominfo diantaranya media sosial Facebook dan Instagram serta website resmi Instagram.com dan Facebook.com.