Pendaftaran keduanya pada hari ini membuat keduanya dipastikan lolos dari ancaman blokir yang mungkin diberlakukan pada 20 Juli 2022.
Di sisi lain, aplikasi besar lain seperti Google dan Whatsapp justru masih berpotensi atau terancam diblokir Kominfo.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Horor: Incantation, Pengabdi Setan hingga The Medium
Hal tersbut dikarenakan Google dan Whatsapp belum melakukan pendaftaran pada situs PSE Kemenkominfo pada hari ini.
Bahkan nama Google dan Whatsapp belum muncul saat dicari di situs PSE.Kominfo.go.id.
Keduanya belum didaftarkan oleh perusahaan induk mereka, Google LLC, Facebook Singapore PTE LTD melainkan didaftarkan perusahaan perseroangan dalam bentuk pribadi.
Namun pengguna Facebook dan Instagram bisa bernafas lega karena keduanya dipastikan tidak masuk daftar aplikasi yang terancam akan diblokir.
***