MEDIA BLITAR – Diketahui melalui informasi dari situs PSE Kominfo pada Selasa, 19 Juli 2022 yang menyatakan, Instagram dan Facebook sudah resmi terdaftar dan masuk dalam catatan PSE lingkup privat untuk daftar asing.
Selain itu, beberapa aplikasi lainnya yang belum mendaftarkan pada Kominfo akan terancam diblokir Kominfo, salah satunya Google, Whatsapp, dan Twitter, yang paling lambat entitasnya melakukan pendaftaran pada 20 Juli 2022.
Lalu, apa itu PSE?
PSE kepanjangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik atau sistem digital di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020, telah mewajibkan perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik itu domestik atau global untuk melakukan daftar ulang di situs resmi Kominfo.
Batas akhir pendaftaran PSE pada hari Rabu, 20 Juli 2022, jika salah satu perusahaan belum mendaftar PSE, maka pemerintah akan memberikan peringatan keras hingga pemblokiran layanan.
Adapun ada dua perbedaan PSE privat yaitu dimiliki oleh swasta, sedangkan PSE publik yaitu dimiliki oleh Instansi pemerintah.