Apa itu PSE? Kenali Fakta Menariknya: Benarkah Ada Pasal Karet dan Multi Tafsir hingga akan Hapus Konten?

- 19 Juli 2022, 19:29 WIB
Apa itu PSE? Kenali Fakta Menariknya: Benarkah Ada Pasal Karet dan Multi Tafsir hingga akan Hapus Konten?
Apa itu PSE? Kenali Fakta Menariknya: Benarkah Ada Pasal Karet dan Multi Tafsir hingga akan Hapus Konten? /Pixabay/Webster2703/

Pada pasal 11 poin c: platform digital tidak akan dikenai sanksi pemutusan akses, jika sudah melakukan pemutusan akses pada konten yang dilarang.

Aturan tersebut akan mendorong platform digital, untuk lebih sering menghapus konten-kontennya yang berpotensi meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Update Ranking BWF Terbaru Tunggal Putra: Ginting Dekati 5 Besar, Vito Turun Satu Tingkat

4. Platform digital diwajibkan untuk menghapus konten dalam 1x24 jam

Pada pasal 14: platform digital wajib hapus konten dalam waktu 1x24 jam sejak di kontak Menkominfo, dan untuk konten mendesak, harus dihapus dalam tempo 4 jam.

Jika konten tersebut tidak dihapus, maka pemerintah akan memblokir layanannya, bahkan bisa kena sanksi berupa denda (Diatur dalam peraturan terpisah).

Baca Juga: Kabar Baik! Facebook dan Instagram Sudah Tak Masuk Daftar yang Terancam Diblokir Kominfo

5. Platform digital wajib memberikan akses kepada kementerian dan aparat penegak hukum

Pada pasal 21: platform digital wajib memberikan akses sistem dan data elektronik kepada kementerian atau lembaga untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

Pasal 26: aparat penegak hukum dapat meminta platform digital untuk memberikan akses melihat komunikasi privat.***

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah