Pada pasal 11 poin c: platform digital tidak akan dikenai sanksi pemutusan akses, jika sudah melakukan pemutusan akses pada konten yang dilarang.
Aturan tersebut akan mendorong platform digital, untuk lebih sering menghapus konten-kontennya yang berpotensi meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga: Update Ranking BWF Terbaru Tunggal Putra: Ginting Dekati 5 Besar, Vito Turun Satu Tingkat
4. Platform digital diwajibkan untuk menghapus konten dalam 1x24 jam
Pada pasal 14: platform digital wajib hapus konten dalam waktu 1x24 jam sejak di kontak Menkominfo, dan untuk konten mendesak, harus dihapus dalam tempo 4 jam.
Jika konten tersebut tidak dihapus, maka pemerintah akan memblokir layanannya, bahkan bisa kena sanksi berupa denda (Diatur dalam peraturan terpisah).
Baca Juga: Kabar Baik! Facebook dan Instagram Sudah Tak Masuk Daftar yang Terancam Diblokir Kominfo
5. Platform digital wajib memberikan akses kepada kementerian dan aparat penegak hukum
Pada pasal 21: platform digital wajib memberikan akses sistem dan data elektronik kepada kementerian atau lembaga untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
Pasal 26: aparat penegak hukum dapat meminta platform digital untuk memberikan akses melihat komunikasi privat.***