Kenapa Instagram, Whatsapp, Facebook, Netflix dan Google Akan Diblokir Kominfo? Simak Penjelasannya

- 17 Juli 2022, 11:29 WIB
Kenapa Instagram, Whatsapp, Facebook, Netflix dan Google Akan Diblokir Kominfo? Simak Penjelasannya
Kenapa Instagram, Whatsapp, Facebook, Netflix dan Google Akan Diblokir Kominfo? Simak Penjelasannya /Pixabay/Pixelkult

Dalam aturan lingkup privat ini, pemerintah tidak melihat perusahaan itu berasal dari lokal ataupun asing, baik itu Instagram, Google, ataupun Netflix.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” kata Menkominfo Johnny G. Plate, seperti dikutip dari pemalang.pikiran-rakyat.com, pada 16 Juli 2022.

Baca Juga: UPDATE HASIL Semifinal VNL 2022 Putri: Daftar Top Skor, Jadwal Final, Live di TV Mana?

“Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau Online Single Submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” lanjutnya.

Adanya aturan tersebut diharapkan menjadi wujud ketertiban kepada aturan negara, dimana sektor digital sudah memberikan kesempatan begitu luas.

“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdapat sebagai PSE Publik,” tutur Johnny.

Baca Juga: Link Nonton Incantation: Film Horor Terbaru, Beserta Sinopsisnya, Terinspirasi dari Kisah Nyata

Seperti diketahui, pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Adapun batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat lokal ataupun asing, yakni 20 Juli 2022.

Selain Instagram, Facebook, Whatsapp, Netflix, dan Google, game mobile juga terancam pemblokiran seperti game Mobile Legends dan PUBG, karena diketahui dari laman daftar PSE Kominfo keduanya belum terdaftar.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah