Kenapa Instagram, Whatsapp, Facebook, Netflix dan Google Akan Diblokir Kominfo? Simak Penjelasannya

17 Juli 2022, 11:29 WIB
Kenapa Instagram, Whatsapp, Facebook, Netflix dan Google Akan Diblokir Kominfo? Simak Penjelasannya /Pixabay/Pixelkult

MEDIA BLITAR – Aplikasi Instagram, Whatsapp, Facebook, Netflix, dan lain sebagainya tentu sudah tidak asing di telinga masyarakat Indonesia.

Banyaknya media sosial yang memiliki tujuan berbeda-beda, salah satunya adalah mencari hiburan dan informasi.

Namun, baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan Instagram, Whatsapp, Facebook, Netflix, dan Google yang akan di blokir Kominfo.

Baca Juga: Benarkah Whatsapp, Instagram, Facebook, Twitter, Terancam Diblokir 3 Hari lagi? Berikut Penjelasannya

Tak sedikit orang mengetahui, kenapa Instagram, Whatsapp, Facebook, Netflix, dan Google akan diblokir Kominfo?

Menurut pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat terakhir pada 20 Juli 2022.

Beberapa perusahaan yang belum terdaftar baik lokal maupun asing, seperti Facebook, Whatsapp, Instagram, Netflix, hingga Google akan diblokir pada 21 Juli 2022.

Baca Juga: UPDATE JADWAL Perempat Final dan Playoff FIBA Asia Cup 2022, Indonesia Vs China, Taiwan Vs Yordania

Kominfo, mengungkapkan sudah berulang kali menghimbau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk segera mendaftar.

Dalam aturan lingkup privat ini, pemerintah tidak melihat perusahaan itu berasal dari lokal ataupun asing, baik itu Instagram, Google, ataupun Netflix.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” kata Menkominfo Johnny G. Plate, seperti dikutip dari pemalang.pikiran-rakyat.com, pada 16 Juli 2022.

Baca Juga: UPDATE HASIL Semifinal VNL 2022 Putri: Daftar Top Skor, Jadwal Final, Live di TV Mana?

“Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau Online Single Submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” lanjutnya.

Adanya aturan tersebut diharapkan menjadi wujud ketertiban kepada aturan negara, dimana sektor digital sudah memberikan kesempatan begitu luas.

“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdapat sebagai PSE Publik,” tutur Johnny.

Baca Juga: Link Nonton Incantation: Film Horor Terbaru, Beserta Sinopsisnya, Terinspirasi dari Kisah Nyata

Seperti diketahui, pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Adapun batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat lokal ataupun asing, yakni 20 Juli 2022.

Selain Instagram, Facebook, Whatsapp, Netflix, dan Google, game mobile juga terancam pemblokiran seperti game Mobile Legends dan PUBG, karena diketahui dari laman daftar PSE Kominfo keduanya belum terdaftar.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler