Alur Melakukan Sanggahan CPNS 2019 Melalui sscn.bkn.go.id, Berikut Penjelasannya

- 30 Oktober 2020, 11:56 WIB
Rekonsiliasi Integrasi Nilai SKD SKB Pemprov Jatim
Rekonsiliasi Integrasi Nilai SKD SKB Pemprov Jatim /Instagram @bkdjatim

Baca Juga: Kabar Gembira! BPUM Rp2,4 Juta Bisa Cair Walau Tidak Daftar. Ini Penjelasannya

 Apabila peserta memilih “Perihal Sanggah” mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, diminta untuk mengisi “Alasan Sanggah” dan “Bukti Sanggahan”

Akan tetapi, bila peserta memilih “Perihal Sanggah” mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul “Kolom Metode SKB” untuk mengisi perihal apa saja yang akan disanggah. “Kolom Metode SKB” hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

- Klik “Akhiri Proses Sanggah”, jika peserta sudah mengisi semua sanggahan

- Maka akan muncul kotak peringatan seperti, “Data-data yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik “Iya” pada kotak peringatan”

***

 

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: BKD Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x