Alur Melakukan Sanggahan CPNS 2019 Melalui sscn.bkn.go.id, Berikut Penjelasannya

- 30 Oktober 2020, 11:56 WIB
Rekonsiliasi Integrasi Nilai SKD SKB Pemprov Jatim
Rekonsiliasi Integrasi Nilai SKD SKB Pemprov Jatim /Instagram @bkdjatim

MEDIA BLITAR - Pelaksanaan CPNS formasi 2019 sempat terhambat dan mundur dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, ini karena terdampak pandemi Covid-19.

Pelaksanaan SKB mundur lebih dari lima bulan dari jadwal, panitia melaksanakan dengan standar baru dan menerapkan protokol kesehatan dan mewajibkan semua pelaksana menglaksanakan rapid tes sebelum melakaukan tes SKB.

Pada Jumat, 30 Oktober 2020, beberapa dari instansi pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten atau kola, telah mengumumkan hasil akhir integrasi SKD dan SKB untuk CPNS formasi 2019.

Baca Juga: Inilah Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019, Cek dan Login sscn.bkn.go.id

Alur kulusan bagi peserta CPNS 2019 dapat di cek melalui akun masing-masing berserta dengan login ke sscn.bkn.go.id.

Setelah peserta login ke akun SSCN 2019, peserta akan mengetahui hasil kelulusan. Bagi peserta yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan ke tahap pengisian DRH (daftar riwayat hidup) atau memilih untuk mengundurkan diri.

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

Sedangkan peserta yang dinyatakan tidak lulus, maka akan diberikan opsi untuk menyetujuinya atau melakukan sanggahan.

Perlu diperhatikan, waktu sanggahan yang dapat dilakukan peserta yaitu 3 hari (1-3 November 2020), sedangkan instansi yang dituju memiliki waktu 4 hari (1-4 November 2020) untuk menjawab sanggahan tersebut.

Perlu diperhatikan bahwa, peserta yang melakukan sanggahan melewati batas waktu sanggah, maka tombol “Ajukan Sanggah” pada peserta yang tidak lulus, otomatis hilang dan peserta tidak dapat melakukan sanggahan.

Sanggahan hanya bisa dilakukan sebanyak satu kali untuk masing-masing akun peserta.

Baca Juga: Anda Pelaku UKM? Daftar BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Sekarang Juga

Berikut adalah alur untuk melakukan sanggahan hasil akhir integrasi SKD dan SKB CPNS formasi 2019:

- Login sscn.bkn.go.id, dengan masing-masing akun peserta

- Masukkan akun dengan mengisikan username (NIK) dan password akun

- Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, maka akan muncul tombol '”Ajukan Sanggah”

- Klik tombol “Ajukan Sanggah”

- Akan muncul kolom sanggah yang terdiri dari “Perihal Sanggah”, “Alasan Sanggah” dan “Bukti Sanggah”

Baca Juga: DAFTAR SEKARANG JUGA! BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Siap Disalurkan

Baca Juga: Kabar Gembira! BPUM Rp2,4 Juta Bisa Cair Walau Tidak Daftar. Ini Penjelasannya

 Apabila peserta memilih “Perihal Sanggah” mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, diminta untuk mengisi “Alasan Sanggah” dan “Bukti Sanggahan”

Akan tetapi, bila peserta memilih “Perihal Sanggah” mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul “Kolom Metode SKB” untuk mengisi perihal apa saja yang akan disanggah. “Kolom Metode SKB” hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

- Klik “Akhiri Proses Sanggah”, jika peserta sudah mengisi semua sanggahan

- Maka akan muncul kotak peringatan seperti, “Data-data yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik “Iya” pada kotak peringatan”

***

 

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: BKD Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x