Alur Melakukan Sanggahan CPNS 2019 Melalui sscn.bkn.go.id, Berikut Penjelasannya

- 30 Oktober 2020, 11:56 WIB
Rekonsiliasi Integrasi Nilai SKD SKB Pemprov Jatim
Rekonsiliasi Integrasi Nilai SKD SKB Pemprov Jatim /Instagram @bkdjatim

Perlu diperhatikan bahwa, peserta yang melakukan sanggahan melewati batas waktu sanggah, maka tombol “Ajukan Sanggah” pada peserta yang tidak lulus, otomatis hilang dan peserta tidak dapat melakukan sanggahan.

Sanggahan hanya bisa dilakukan sebanyak satu kali untuk masing-masing akun peserta.

Baca Juga: Anda Pelaku UKM? Daftar BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Sekarang Juga

Berikut adalah alur untuk melakukan sanggahan hasil akhir integrasi SKD dan SKB CPNS formasi 2019:

- Login sscn.bkn.go.id, dengan masing-masing akun peserta

- Masukkan akun dengan mengisikan username (NIK) dan password akun

- Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, maka akan muncul tombol '”Ajukan Sanggah”

- Klik tombol “Ajukan Sanggah”

- Akan muncul kolom sanggah yang terdiri dari “Perihal Sanggah”, “Alasan Sanggah” dan “Bukti Sanggah”

Baca Juga: DAFTAR SEKARANG JUGA! BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Siap Disalurkan

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: BKD Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x