Tukang Pijat Cabuli Pelanggan Lantaran Tergoda, Korban Disuruh Lepas Celana Dalam dan Ganti Sarung

- 24 Juli 2020, 20:25 WIB
ILUSTRASI pijat.*
ILUSTRASI pijat.* /Pixabay/

Begitu korban menuruti permintaan pelaku langsung beraksi dengan cara membekap mulut korban supaya tidak dapat berteriak. Namun suami siri korban mengetahui aksi cabul pelaku, sehingga melapor ke mapolsek sukolilo.

Baca Juga: IGD RSUD Ngudi Waluyo Blitar Resmi Ditutup, Terkait 30 Nakes Dinyatakan Positif Corona

Mendapat laporan, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin dan anggotanya langsung menangkap pelaku dan dibawa ke mapolsek untuk diperiksa.

"Setelah menjalani penyidikan, pelaku ini pernah ditangkap Polres Pekalongan, Polda Jawa Tengah atas kasus kepemilikan senjata tajam pada 2010," tambah Subiyantana.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di PortalSurabaya.com dengan judul "Tergoda Tubuh Korban, Tukang Pijat Cabuli Korbannya"

Atas perbuatannya, pelaku yang pernah menikah tiga kali ini akan dijerat Pasal 289 KUHP tentang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara.

Baca Juga: Komunitas Sepeda Diduga Tularkan Virus Corona, 30 Nakes di RSUD Ngudi Waluyo Blitar Positif

Dari pelaku, petugas menyita barang bukti sebuah sarung, celana dalam korban, pakaian korban, minyak pijat serta motor milik pelaku.***(Wicak/Portal Surabaya)

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah