Tukang Pijat Cabuli Pelanggan Lantaran Tergoda, Korban Disuruh Lepas Celana Dalam dan Ganti Sarung

- 24 Juli 2020, 20:25 WIB
ILUSTRASI pijat.*
ILUSTRASI pijat.* /Pixabay/

MEDIA BLITAR - Seorang tukang pijat asal Manyar Sambongan, Surabaya, dibekuk oleh tim Reskrim Polsek Sukolilo, lantaran diduga telah melakukan pencabulan.

Seorang Pria berinisial DP (40), dalam kesehariannya memiliki pekerjaan menjadi tukang pijit keliling. Dirinya merasa tergoda dengan wanita berusia 18 tahun, yang berstatus mempunyai suami siri.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 19.15 Wib. Pada,selasa (21/7/2020) di sebuah rumah di jalan keputih timur 1, Surabaya.

Baca Juga: Viral! Video Imam Masjid Ditusuk Orang Tak Dikenal, Pelaku Diduga Sedang Stres

Wanita berinisial mawar (18) sebagai korban, sebelumnya mengeluh sakit di bagian perutnya, ketika bertemu tukang pijit keliling tersebut, korban menyuruh suaminya untuk memanggil tukang pijit tersebut.

Pelaku kemudian datang memenuhi panggilan suami korban. Ironisnya, pelaku datang juga bersama istri dan anaknya ke rumah korban. Setelah mengobrol sekitar 30 menit, korban diminta masuk ke dalam kamar oleh pelaku.

Begitu korban menuruti permintaan pelaku, untuk segera mencopot pakaian dalam dengan sebuah sarung dengan alasan agar mudah di pijat.

Baca Juga: Pakai Sabu Karena Suntuk dan Sepi Job, Catherine Wilson Rela Belanja Sabu Sampai Rp 3 Juta

"Di rumah pelaku, suami korban mengobrol dengan istri pelaku di luar kamar sambil menunggu," sebut AKP Subiyantana, Kapolsek Sukolilo, dikutip MEDIA BLITAR dari PortalSurabaya.com, Kamis (23/7/2020).

Dugaannya, pada saat memijat itulah, pelaku meminta korban melepas celana dalam diganti dengan sarung dengan alasan agar mudah saat memijat.

Begitu korban menuruti permintaan pelaku langsung beraksi dengan cara membekap mulut korban supaya tidak dapat berteriak. Namun suami siri korban mengetahui aksi cabul pelaku, sehingga melapor ke mapolsek sukolilo.

Baca Juga: IGD RSUD Ngudi Waluyo Blitar Resmi Ditutup, Terkait 30 Nakes Dinyatakan Positif Corona

Mendapat laporan, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin dan anggotanya langsung menangkap pelaku dan dibawa ke mapolsek untuk diperiksa.

"Setelah menjalani penyidikan, pelaku ini pernah ditangkap Polres Pekalongan, Polda Jawa Tengah atas kasus kepemilikan senjata tajam pada 2010," tambah Subiyantana.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di PortalSurabaya.com dengan judul "Tergoda Tubuh Korban, Tukang Pijat Cabuli Korbannya"

Atas perbuatannya, pelaku yang pernah menikah tiga kali ini akan dijerat Pasal 289 KUHP tentang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara.

Baca Juga: Komunitas Sepeda Diduga Tularkan Virus Corona, 30 Nakes di RSUD Ngudi Waluyo Blitar Positif

Dari pelaku, petugas menyita barang bukti sebuah sarung, celana dalam korban, pakaian korban, minyak pijat serta motor milik pelaku.***(Wicak/Portal Surabaya)

Editor: Ninditoo

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah