- Mengalami gangguan jiwa 50%
- Gigi seri depan sebelah kanan patah
- Tidak menggunakan perhiasan
Baca Juga: Aturan Terbaru PPKM Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Apabila anda menemukan orang dengan ciri-ciri tersebut dapat menghubungi Polsek Mejayan dengan nomor telepon : 0351-383110, nomor HP pelapor 0855 9162 6978 atau menghubungi pihak kepolisian terdekat. Atau bisa juga langsung mengantar beliau ke Kantor Polsek Mejayan.***