“Total barang bukti yang diamankan seberat 993,3 gram narkoba dari tiga jenis. Terdiri dari ganja 859,25 gram, sabu 94, 64 gram, dan tembakau sintetis 3,41 gram,” lanjut Wahyu.
Baca Juga: Terbukti Konsumsi Narkoba, Anggota DPR Papua Thomas Sondegau Diamankan Polisi
Baca Juga: Polres Blitar Kota Menciduk 11 Tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba
Selain tersangka berinisial WBR, masih ada 33 tersangka. Mereka adalah AY, DA, HR, MA, MB, WC, SR, AA, IP, KY, AS, HY, SM, MJ, MJN, MS, AAR, ARH, AFR, MR, EDW, TD, MIQ, IJ, ER, RH, ARY, MRS, AK, DF, AKR, AR, dan ADP.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka bakal terancam Pasal 114 ayat (1), (2) subsider Pasal 112 ayat (1), (2) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
“Pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling tinggi Rp8 miliar,” papar Wahyu.***