Polres Blitar Kota Menciduk 11 Tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba

- 13 September 2021, 17:57 WIB
Polres Blitar Kota Menciduk 11 Tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba
Polres Blitar Kota Menciduk 11 Tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba /Humas Polres Blitar Kota

MEDIA BLITAR - Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang berlangsung selama 12 hari membuahkan hasil, Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur berhasil menciduk 11 orang tersangka pengedar obat terlarang narkoba.

Kesebelas tersangka tersebut berhasil ditangkap usai Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 10 kasus narkoba dari operasi yang berlangsung sejak tanggal 1 September sampai dengan 12 September 2021 kemarin.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap 10 Kasus Narkoba dan Tangkap 11 Tersangka

 

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin 13 September 2021, Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Heri Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut terdiri atas tiga kasus narkotika jenis sabu-sabu, tujuh kasus obat keras berbahaya sehingga total ada 10 kasus dengan jumlah tersangka 11 orang. 

Yudhi mengatakan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta pidana denda minimal Rp10 miliar.

Baca Juga: Buntut Penangkapan Pria di Blitar Bentangkan Poster ke Jokowi, Dapat Bantuan dari Presiden

Selain itu, para pelaku juga telah melanggar Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 10 tahun penjara.

Dari tangan para tersangka, Polisi telah mengamankan barang bukti narkoba berbagai jenis.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Humas Polres Blitar Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x