Surat Putusan Diterima, Pemkot Surabaya Kemungkinan Mengajukan Kasasi Sengketa Wisma Persebaya

- 24 November 2020, 20:40 WIB
Sah, mes Karanggayam kini resmi milik Persebaya.
Sah, mes Karanggayam kini resmi milik Persebaya. /Instagram/@persebaya/

Dari penerimaan surat salinan putusan tersebut, Imam menyebutkan bahwa Pemkot Surabaya harus memutuskan tindakan yang akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja.

“Kalau dihitung-hitung, deadline Pemkot sampai 8 Desember. Kalau lewat dari batas waktu itu artinya dianggap menerima,” kata Imam.

Baca Juga: Sangat Mudah! Ketahui Dokumen untuk Syarat Penerima BSU Kemendikbud dan Batas Aktivasi Rekening

Kepala DPBT Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan bahwa Pemkot Surabaya sudah menerima surat putusan resmi dari Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Saat ini sedang dalam pembahasan. Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari kejaksaan,” ujar Maria.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengatakan bahwa Pemkot Surabaya tidak menutup kemungkinan akan mengajukan kasasi.

Baca Juga: Pelanggaran Prokes Sampai 1.520 Kali Pada Masa Kampanye, Mahfud MD: Sudah Ditindak dan Proses Pidana

Saat ditanya tentang rencana pengembangan Karanggayam, Maria menjelaskan belum ada rencana.

Namun,dia menjelaskan bahwa lapangan tidak akan beralih fungsi dan tetap menjadi lapangan sepak bola, tetapi memang belum memiliki rencana pengembangan area tersebut.***

 

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x